Warga Adukan Oknum Sekdes Ke Kecamatan, Camat Ponggok: Harus Segera Diselesaikan
Pemerintahan | 25-Mar-2025 03:23 WIB | Dilihat : 328 Kali

BLITAR || Giripos.com - Warga Desa Ponggok bersama Ormas Bidik DPD Jawa Timur mendatangi Kantor Kecamatan Ponggok, untuk menanyakan kejelasan terkait sertifikat tanah yang diurus oleh oknum sekretaris desa, Selasa (25/3/2025).
Ketidakjelasan pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oleh oknum sekdes sejak 2016 tersebut, membuat Camat Ponggok, Dany Mustofa angkat bicara.
Menurut Camat Ponggok, terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke pihak sekretaris desa.
"Ia itu dulu kan menurut warga yang bersangkutan, lewatnya kan melalui pak sekdes. Saya menghubungi pak sekdes apakah sertifikat itu sudah selesai apa belum," ucapnya kepada awak media.
Dia melanjutkan bahwa terkait itu seharusnya segera diselesaikan biar warga tidak merasa ngambang dan segera ada kepastian.
"Itu harus segera diselesaikan, kalau memang belum selesai. Harus ada kepastian biar masyarakat tidak ngambang. Sertifikat itukan memang haknya masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa pak carik sebagai pelayan masyarakat, seharusnya tidak sebegitu lama dalam mengurus sertifikat.
"Pak carik sebagai pelayan masyarakat, dengan pengurusan sertifikat yang tahunnya sebegitu lama kok yo aneh juga menurut saya," terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kalau memang sertikat itu belum selesai nanti akan ditanyakan kapan sertifikat itu akan selesai.
"Kalau memang belum selesai nanti akan saya tanyakan ke pak carik kapan itu akan selesai. Tapi kalau memang selesai nanti akan saya minta untuk segera dikasihkan ke warga yang menjadi pemiliknya," katanya.
Dany Mustofa juga menyampaikan bahwa pihaknya kemaren sudah menanyakan ke sekretaris desa dan katanya tinggal ngambil.
"Kemaren minggu malam saya juga sudah bertanya ke pak carik terkait itu, setelah adanya pemberitaan. Bilangnya tinggal ambil. Seharusnya senin itu sudah dikasihkan. Tapi menurut keterangan warga tadi, kok belum. Berarti disini kan ada mis komunikasi," jelasnya.
Ditanya terkait langkah apa yang akan diambil semisal sertifikat itu belum selesai, Camat Ponggok akan minta untuk segera diurus dan diselesaikan.
"Ya saya minta untuk segera diurusi. Secepatnya harus segera dijadikan bagaimana caranya. Dulu sudah ada akte jual beli atau belum. Kalau memang belum segera dibuatkan akte jual beli kan begitu," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Ormas Bidik DPD Jatim, Sultan Abimanyu mengatakan bahwa terkait hal tersebut sebenarnya tidak dibenarkan.
"Berdasarkan keterangan warga, menurut saya proses itu tidak dibenarkan karena selain terlalu lama juga menyalahi aturan hukum tentang kepengurusan sertifikat tanah," Jelasnya.
Terkait itu, Sultan Abimanyu berharap ada penjelasan dari pihak oknum sekdes.
"Ini harus ada penjelasan dari pihak sekdes terkait sertifikat tanah warga. Dan apabila tidak ada solusi atas permasalahan ini, nantinya akan dibawa ke ranah hukum yang sebenarnya," Ungkapnya.
Sebagai penutup, Sultan Abimanhu menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyambangi rumah oknum sekdes tersebut tapi tidak ketemu.
"Saya sangat menyayangkan pihak oknum sekdes yang tidak bisa kita temui untuk memberikan penjelasan atas keluhan warga," Pungkasnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
