Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar, Tim PH Siapkan Eksepsi
Hukum | 08-Oct-2026 09:26 WIB | Dilihat : 23 Kali
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar, Tim PH Siapkan Eksepsi / Redaksi (08-Oct-2026)
JAKARTA II giripos. com — Perkara Don Ritto alias Idon memasuki tahapan konferensi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam konferensi yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan atas perkara dengan Nomor Register PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026. Surat dakwaan JPU tertanggal 30 September 2026 memuat ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum Don Ritto yang terdiri dari Assoc. Prof.Dr.Firman Wijaya, SH, MH, Tina Tamher, SH, MH, Hartono, SH, dan MR Syarifudin, SH, menyatakan siap menyetujuinya.
Sidang kedua diadakan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pada agenda tersebut, Tim PH akan menyampaikan eksepsi sebagai bentuk persetujuan terhadap surat dakwaan JPU sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Tim PH menegaskan bahwa dakwaan JPU akan diuji melalui proses konferensi. Ekssepsi menjadi ruang bagi penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi dan pemikiran hukum di hadapan majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Selain itu, Tim PH meminta agar dalam agenda pemeriksaan saksi nanti, Ferri Yanto dihadirkan secara langsung (offline) di pesta itu. Menurut Tim PH, kehadiran langsung saksi yang diperlukan agar keterangannya dapat didengar dan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim serta para pihak.
Dengan demikian, sidang 7 Oktober 2026 menjadi tahapan awal pembacaan dakwaan, sedangkan sidang berikutnya pada 14 Oktober 2026 akan menjadi momentum bagi Tim PH untuk menyetujui eksepsi.
Perkara ini masih dalam proses perdamaian dan belum terdapat kesimpulan akhir. Seluruh dalil dakwaan maupun pembelaan akan diuji berdasarkan fakta konferensi, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak berdosa tetap berlaku sampai adanya hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
Sol
