Operasi Miras Gencar, Ruko Frindy Kepanjen Diduga Tetap Jual Arak Harga Rp40 Ribu Per Botol
Hukum | 30-Sep-2026 08:18 WIB | Dilihat : 64 Kali
Foto : Toko dan Arak Yang Dijual Harga Rp40 ribu/botol (Doc.Ist)
MALANG || GIRIPOS.com — Operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal yang digelar Polres Malang belum sepenuhnya menghentikan peredaran miras di Kabupaten Malang.
Meski aparat mengamankan sebanyak 2.307 botol miras ilegal sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2026, hasil penelusuran awak media pada Sabtu (26/9/2026) menemukan dugaan aktivitas penjualan miras ilegal yang masih berlangsung di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Gang Punden RT 02 RW 01, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Kepanjen, pada sebuah ruko dua lantai yang menggunakan nama Frindy.
Berdasarkan hasil pantauan, aktivitas jual-beli di lokasi tersebut terlihat cukup ramai. Sejumlah pembeli disebut keluar-masuk toko untuk mendapatkan minuman beralkohol.
Selain miras konvensional, lokasi tersebut juga diduga menjual arak ilegal yang dikemas menggunakan botol air mineral dengan tutup berwarna hitam.
Salah satu produk yang ditemukan berlabel Bolo Dewe dan disebut dijual dengan harga sekitar Rp40.000 per botol.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah gencarnya operasi kepolisian terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Malang.
Kondisi itu sekaligus menjadi perhatian publik terkait efektivitas pengawasan terhadap titik-titik penjualan miras setelah pelaksanaan operasi penertiban.
Warga berharap Polres Malang bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola Ruko Frindy terkait dugaan aktivitas penjualan miras tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang.
(Black / Team)
