Warga Harus Untung..! Warga Plantungan Inginkan Legalitas, Pengelolaan Minyak Sumur Tua

Daerah | 24-Jun-2024 02:19 WIB | Dilihat : 94 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Warga Harus Untung..! Warga Plantungan Inginkan Legalitas, Pengelolaan Minyak Sumur Tua
BLORA||Bratapos.com  – Aktivitas warga menambang minyak sumur tua di Desa Plantungan, Kecamatan Blora belum memiliki legalitas. Sehingga, besar harapan warga Plantungan agar penambangan tersebut tidak dicap ilegal. Kepala Desa (Kades) Plantungan Endang Susana mengungkapkan, sebagai perwakilan warga berharap ada solusi yang bisa dihasilkan. Harapannya, DPRD Blora bisa turut memperjuangkan legalitas untuk kemakmuran warga. Bagaimana ke depan pengelolaan bisa sesuai regulasi. ’’Baik itu nanti melalui BUMDes, KUD, maupun BUMD,” katanya. Komisi B DPRD Blora berkunjung di sumur tua Plantungan pada Rabu (19/6). Namun, masih belum bisa pecahkan persoalan. Keinginan warga untuk peroleh legalitas eksploitasi minyak sumur tua di Plantungan akan dibahas kembali di meja DPRD. Komisi B masih upayakan agar pengelolaan ke depan sesuai prosedur dan mendapatkan legalitas. ’’Sesuai janji kami saat audiensi. Kami telah melakukan sidak di Plantungan. Segala macam hal kearifan lokal yang ada di Plantungan perlu diperjuangkan bersama,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo. Yuyus menjelaskan, eksploitasi di sumur tua tidak boleh langsung dicap salah dan ilegal. Upaya mengurai benang kusut tersebut, perlu menggandeng semua pihak agar pengelolaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Pihaknya juga berharap ke depan untuk stakeholder terkait bisa berperan memakmurkan Plantungan. ’’Pemerintah desa, BUMDes, serta stakeholder lain turut mencarikan solusinya bersama-sama,” katanya. Juga melibatkan stakeholder dari lingkungan hidup. Sebab, ditemukan di Plantungan terdapat limbah dari proses eksploitasi sumur tua. Sementara, tindak lanjut penguraian masalah saat adanya audiensi di gedung dewan beberapa waktu lalu, pihaknya masih menunggu undangan dari Pemdes Plantungan. ’’Guna mengupas segala macam persoalan termasuk menganalisisnya, kemudian kami lanjutkan lagi di DPRD,” katanya. Terkait rencana pembahasan kembali di meja DPRD, pihaknya berencana mengundang pemangku kebijakan sektor migas yakni, pihak Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina. Termasuk keinginan dari warga selatan yang ingin mendapatkan legalitas sumur di Blok Kedinding, Temetes. Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Blora Pujiariyanto mengungkapkan, bahwa pengelolaan minyak oleh BUMDes disebut illegal oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting dan SKK Migas. Rakyat Minta Keadilan Kepada Bergelora.com.com di Blora dilaporkan sebelumnya, Komunitas Front Blora Selatan (FBS) merasa tidak mendapat keadilan pengelolaan sumber minyak sumur tua. Sebab, eksploitasi minyak di Desa Plantungan dan Soko yang masih ilegal bisa dikelola. Sementara, sumur minyak yang ada di wilayah selatan Blora dilarang. Pihaknya ingin mendorong DPRD Blora menggunakan hak konstitusionalnya dengan mendudukkan stakeholder untuk mengurai persoalan migas di Kota Sate. ’’Kami mengetahui jika eksploitasi minyak di Plantungan ilegal, tapi ada kegiatan produksi. Kami pertanyakan itu, kenapa yang di Sumur Kedinding, Patak, Lusi, dan Temetes tidak bisa,” ungkap Anggota FBS Iwan Seken. Iwan menegaskan, kegiatan audiensi yang dilakukan Selasa sore (11/6) itu sebagai pintu masuk mengurai permasalahan dan mendorong agar pemkab bersama DPRD punya solusi. Baik dieksploitasi minyak di Plantungan dan potensi-potensi minyak di wilayah lain. Khususnya, di beberapa sumur wilayah selatan. ’’Menggunakan hak konstitusionalnya untuk berdialog, dengan mengundang stakeholder yang mempunyai kewenangan seperti Pertamina, SKK Migas, dan ESDM,” ungkapnya. Terkait permasalahan yang dibahas saat audiensi di gedung DPRD, bagi masyarakat wilayah selatan belum menemukan titik terang. Sebab, pihak yang dihadirkan tidak menjawab permasalahan. Selain itu, dari BUMDes plantungan berkilah tidak ada eksploitasi minyak sumur tua. Padahal, pihaknya hanya ingin proses produksi minyak tua bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bila dikelola sesuai regulasi. ’’Selama ini kalau ilegal apa bisa masuk PAD, kan tidak. Kami pun juga mendorong agar ada edukasi bagi warga yang kelola minyak. Termasuk BUMDes Plantungan,” jelasnya. Pihaknya juga menginginkan penjelasan setelah melakukan produksi di Plantungan. ’’Ke mana minyak itu didistribusikan? Dibeli oleh siapa saja?” ungkapnya. Selain itu, Iwan mengaku punya data terkait dugaan uang pajak yang masuk ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora. ’’Kami minta KPP Pratama yang kami duga menerima pembayaran pajak dari pengeboran minyak ilegal di Plantungan dan Soko. Jika benar, maka itu menjadi alasan kami untuk melaporkannya ke APH,” katanya. Iwan mengatakan, belum adanya titik temu saat audiensi, mengharuskan adanya audiensi lanjutan. Hal itu penting dilakukan, agar permasalahan bisa terurai dan rasa keadilan atas sumber daya alam migas bisa dirasakan masyarakat di Blora, termasuk untuk peningkatan PAD. Ketua BUMDes Plantungan Piping membantah, bahwa tidak ada jual beli minyak mentah di desanya. Melainkan, proses yang terjadi di Plantungan merupakan pembayaran upah pengelolaan limbah yang diberikan kepada masyarakat. Namun, pihaknya enggan membeberkan siapa yang membayar tersebut. ’’Datang saja ke desa Plantungan, datanya ada,” ucapnya. Diketahui, hanya dua lokasi pengelolaan sumur tua yang mendapat izin legal yakni di Sumur Ledok dan Semanggi. Rakyat Harus Untung Selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya. Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan. Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan. Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat. Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah. Perintah Konstitusi dan Pancasila Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi: “(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”  (Arifin)

Related Articles