DPRD Kota Madiun Gelar Paripurna, Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif Tahap I Tahun 2026
Advetorial | 01-Jan-1970 07:00 WIB | Dilihat : 33 Kali
DPRD Kota Madiun Gelar Paripurna, Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif Tahap I Tahun 2026 / Redaksi (27-Feb-2026)
Kota Madiun || Giripos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (27/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya, serta dihadiri jajaran anggota dewan dan unsur Pemerintah Kota Madiun.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa salah satu Raperda yang diusulkan adalah tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Pendidik.
Menurutnya, regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai persoalan yang berpotensi melibatkan tenaga pendidik.
“Perda perlindungan tenaga pendidik ini salah satunya berangkat dari banyaknya kasus yang terjadi di berbagai daerah yang melibatkan tenaga pendidik. Semua sudah dianalisis melalui kajian, apalagi di Kota Madiun sendiri belum memiliki perda khusus terkait hal ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, dunia pendidikan memiliki peran yang sangat vital. Guru dan tenaga pendidik membutuhkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian regulasi dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, isu-isu seperti perundungan (bullying) dan persoalan lain di lingkungan pendidikan juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf Raperda tersebut.
“Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Raperda berikutnya menyangkut pengaturan Bantuan Politik (Banpol). Armaya menyampaikan bahwa aturan terkait Banpol pada dasarnya sudah memiliki ketentuan yang jelas.
Namun, penguatan regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
“Semua sudah ada aturan dan rule-nya. Ini untuk meminimalisir potensi money politics dalam setiap hajat politik, terutama saat pemilu,” jelasnya.
Armaya juga mengatakan dengan penguatan regulasi tersebut, diharapkan tercipta proses politik yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kota Madiun.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda yang berkaitan dengan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegasan kewenangan ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi lainnya.
Armaya menyebut, nantinya akan diberikan ruang yang jelas bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu agar tupoksi Satpol PP jelas dan tidak tumpang tindih dengan pihak lain. Tujuannya untuk memberi kenyamanan dan ketenteraman bagi masyarakat,” terangnya
Lebih lanjut, DPRD Kota Madiun akan melanjutkan proses pembahasan melalui rapat dengar pendapat bersama Tim Raperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebelumnya, ketiga Raperda tersebut juga telah melalui tahap uji publik sebagai bagian dari proses penyusunan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Madiun menghormati dan mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengajukan ketiga Raperda tersebut.
“Setelah ini, pemerintah kota akan menyiapkan tim untuk membahas usulan dari DPRD. Karena ini inisiatif DPRD, tentu kami menghormati dan menghargai, apalagi pasti sudah melalui kajian sebelumnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Madiun akan membentuk tim harmonisasi guna membahas dan menyelaraskan materi Raperda agar dapat dimatangkan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan diajukannya tiga Raperda inisiatif ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Madiun. (Adv/Nisa)
