Dugaan Pungutan di MTsN 4 Malang, Penagihan Disebut Tak Melalui Mekanisme Resmi
Pendidikan | 22-May-2026 12:44 WIB | Dilihat : 26 Kali
Foto : Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang (Black GIRIPOS.com)
MALANG || GIRIPOS.com – Praktik penarikan dana di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi perhatian. Kali ini, dugaan pungutan yang dikemas sebagai sumbangan dan infaq mencuat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 yang berlokasi di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
Penarikan tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi, karena dilakukan langsung oleh oknum guru kepada wali murid.
Informasi ini mengemuka setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara seorang guru dan wali murid. Dalam percakapan tersebut, oknum guru berinisial AN menyampaikan rincian tagihan yang disebut sebagai akumulasi tanggungan biaya pendidikan yang harus diselesaikan.
Selain besaran nominal yang dinilai cukup besar, perhatian juga tertuju pada mekanisme pembayaran. Dana disebut diarahkan ke rekening bank atas nama pribadi, yakni inisial EDM, bukan ke rekening resmi milik sekolah atau komite.
Berdasarkan data yang dihimpun dari wali murid, terdapat rincian tagihan untuk dua siswa berinisial MIA dan YP. Untuk MIA, total tagihan mencapai Rp4.920.000, yang terdiri dari komponen infaq sejak kelas 7 hingga kelas 9, masing-masing sebesar Rp1.025.000, Rp1.140.000, dan Rp1.260.000. Selain itu, terdapat pula biaya komite Rp200.000 dan biaya BAT sebesar Rp800.000.
Sementara itu, untuk siswa YP, total tagihan yang disampaikan sebesar Rp795.000, terdiri dari SPP Rp420.000 dan biaya modul Rp375.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala MTsN 4 Malang, Husnul Fikriyani, menjelaskan bahwa sekolah memang menerapkan iuran SPP sebesar Rp75.000 per bulan. Namun, tidak seluruh siswa melakukan pembayaran secara rutin.
“Dari total sekitar 800 siswa, tidak semuanya membayar SPP,” ujar Husnul saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, dana yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji petugas keamanan sebesar Rp2.000.000 serta honor enam guru honorer yang masing-masing menerima Rp1.500.000 per bulan.
Keterangan serupa juga disampaikan Ketua Komite Sekolah, H Subandi, yang menyebut sekitar 715 siswa aktif membayar SPP.
Meski demikian, dugaan praktik penarikan dana ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan madrasah negeri.
Selain itu, beberapa komponen biaya seperti modul dan infaq dengan nominal tertentu dinilai perlu ditelaah lebih lanjut kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan rekening pribadi sebagai penampung dana pendidikan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan.
Dalam konteks regulasi, praktik pungutan di sekolah negeri memiliki batasan ketat. Jika terbukti terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dari percakapan yang beredar, terlihat wali murid menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran secara bertahap, yang kemudian direspons oleh pihak guru.
Kasus ini mendorong berbagai pihak agar dilakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang dan Tim Saber Pungli, guna memastikan kesesuaian praktik di lapangan dengan aturan yang berlaku.
(Black/Tim)
