Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Calon Ketua KONI Laporkan Pengurus MAKI ke Polisi
Hukum | 18-May-2026 07:04 WIB | Dilihat : 14 Kali
Foto : Kuasa Hukum Pelapor, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH. (giripos/dok.ist)
BLITAR || Giripos.com – Mohammad Samanhudi Anwar, salah satu calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar masa bakti 2026–2030, melalui kuasa hukumnya Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH, dan Hendi Priono, SH., MH, secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Blitar Raya ke Polres Blitar Kota.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan surat pemberitahuan aksi damai MAKI yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026 dengan tema “Tolak Mantan Narapidana Korupsi dan Perampok Memimpin KONI Kota Blitar”.
Tema aksi itu dinilai secara langsung menyasar pelapor yang merupakan salah satu kandidat dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar yang akan digelar pada 19 Mei 2026 mendatang.
Kuasa hukum pelapor, Joko Trisno Mudiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana muncul dari surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan kepada pihak kepolisian.
“Pada sekitar tanggal 16 Mei 2026, pengurus atau koordinator aksi MAKI mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Blitar Kota. Namun, di dalam surat tersebut diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Ketua MAKI Wilayah Blitar Raya, Henrin Mulat Wiyati Ningrum,” ujar Joko Trisno.
Menurutnya, berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima pihak pelapor, Ketua MAKI Wilayah Blitar Raya mengaku tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat pemberitahuan aksi tersebut. Bahkan, tanda tangan yang tercantum disebut bukan miliknya.
“Ketua MAKI wilayah menyatakan alasan pembatalan aksi karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya sendiri,” tambahnya.
Pihak pelapor menilai dugaan pemalsuan dokumen itu tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga merugikan nama baik dan kepentingan Samanhudi Anwar sebagai calon Ketua KONI yang menjadi sasaran dalam tema aksi tersebut.
“Pemalsuan tanda tangan dalam surat pemberitahuan aksi damai tersebut selain telah digunakan dan dikirimkan ke Polres Blitar Kota, juga merugikan kepentingan pelapor sebagai salah satu calon yang dituju dalam aksi tersebut serta masyarakat Kota Blitar,” tegasnya.
Atas dasar itu, pelapor menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen.
Dalam surat laporan tertanggal 18 Mei 2026, pihak pelapor meminta Kapolres Blitar Kota melalui Kasat Reskrim agar segera menerima dan memproses pengaduan tersebut dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Blitar Kota untuk menerima dan memproses pengaduan ini dengan memanggil dan memeriksa terlapor serta pihak terkait,” pungkas Joko Trisno.
Sementara itu, Sekretaris MAKI Wilayah Blitar Raya, Mariyono Setyo Budi, yang disebut terlibat dalam penerbitan surat tersebut, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Bagi saya, apa pun implikasi hukum yang akhirnya menimpa saya, saya siap menghadapi di depan hukum. Saya akan kooperatif terkait hal-hal yang menyangkut hukum terkait aksi hari ini,” kata Mariyono saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut persoalan tersebut sejatinya merupakan masalah internal organisasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua MAKI. Namun demikian, dirinya tidak mempermasalahkan apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
“Ini sebenarnya masalah internal organisasi saya karena saya diduga melakukan pemalsuan terhadap tanda tangan ketua. Seharusnya diselesaikan secara internal, tetapi kalau ada pihak lain yang merasa keberatan dan melaporkan, saya persilakan,” tandasnya. (rf)
