Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat dan Proyek Gudang 300 Mirah Surabaya, Muhammad Solikin: “Saya Siap Bongkar Semua”
Hukum | 15-May-2026 08:19 WIB | Dilihat : 20 Kali
Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat dan Proyek Gudang 300 Mirah Surabaya, Muhammad Solikin: “Saya Siap Bongkar Semua” / Redaksi (15-May-2026)
Surabaya | giripos.com – Kasus dugaan transaksi alat berat dan proyek di Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang menyeret nama Muhammad Solikin mulai menjadi perhatian publik. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB.
Laporan itu diajukan oleh pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun hingga kini, proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan belum memasuki tahapan hukum lanjutan.
Kuasa hukum Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., menjelaskan bahwa persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan hubungan bisnis antar pihak. Karena itu, penyelesaian secara profesional melalui jalur nonpidana dinilai lebih tepat sebelum perkara berkembang ke ranah pidana.
“Pendekatan komunikasi, mediasi, maupun penyelesaian perdata seharusnya lebih dikedepankan terlebih dahulu,” ujar Marjuki, Kamis (14/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada panggilan resmi maupun tindakan hukum lanjutan terhadap kliennya dari pihak kepolisian.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa proses masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan,” katanya.
Menurut Marjuki, prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana harus menjadi pertimbangan, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai tidak dapat dicapai.
“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang dijadikan kambing hitam ataupun tumbal dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal hak-hak klien sesuai koridor hukum yang berlaku, sembari tetap membuka ruang penyelesaian secara damai dan konstruktif.
Saat ditanya mengenai akar persoalan yang berujung pada pelaporan terhadap Muhammad Solikin, Marjuki menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi alat berat dan proyek di Depo Gudang 300 Mirah Surabaya.
Sementara itu, Muhammad Solikin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya laporan terhadap dirinya.
“Memang benar saya dilaporkan. Jujur saja, saya merasa ada kejanggalan dalam perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Gudang 300 Mirah Surabaya ini,” ujarnya.
Ia juga mengaku siap membuka fakta-fakta yang diketahuinya terkait perkara tersebut.
“Saya siap membongkar siapa saja yang terlibat. Saya merasa seolah dijadikan kambing hitam atau tumbal dalam kasus ini,” pungkasnya. ( Rangga)
