Disekap, Ditampar, Dipukul hingga Motor Dirampas, WLH Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Pakisaji
Hukum | 22-May-2026 05:07 WIB | Dilihat : 51 Kali
Foto : Polsek Pakisaji dan Pelapor (Black Giripos.com).
MALANG || GIRIPOS.com – Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Seorang pria berinisial WLH (36), warga Boro Selatan, Kepanjen, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan pengeroyokan, intimidasi, hingga perampasan yang menimpa dirinya ke Polsek Pakisaji.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/III/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diketahui berinisial MLY alias Wedon, SRS alias Gambi, AAC, dan ALS.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, persoalan bermula dari urusan gadai kendaraan. Korban, WLH, awalnya diminta bantuan untuk menggadaikan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang disebut milik seseorang berinisial DMS. Namun belakangan diketahui bahwa mobil tersebut diduga merupakan kendaraan rental.
Masalah memuncak saat korban dijemput dari rumahnya oleh salah satu terduga pelaku, AAC, bersama seorang pria lain yang belum dikenal. Keduanya menanyakan keberadaan mobil tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah warung kopi untuk menunggu DMS.
Karena yang ditunggu tidak kunjung datang, korban lantas diajak menuju rumah salah satu terduga pelaku, MLY alias Wedon, di Desa Glanggang, Pakisaji. Di lokasi itu, situasi disebut mulai memanas.
Ketegangan meningkat saat seseorang berinisial AG datang dan diduga melontarkan ancaman kepada korban. Tak lama berselang, korban diminta menghubungi istrinya untuk menyelesaikan persoalan terkait mobil tersebut.
Dalam kondisi ketakutan, korban berupaya menelepon istrinya.
Menurut keterangan korban, aksi kekerasan fisik kemudian terjadi saat seorang pria yang mengaku sebagai kakak dari AAC, diduga ALS, menghampiri dan menampar pipi kanan serta kiri korban.
Situasi disebut semakin tak terkendali ketika salah satu terduga pelaku, MLY, diduga memprovokasi orang-orang di lokasi. Setelah itu, korban mengaku dipukul beberapa kali hingga terpental, lalu kembali menerima pukulan di bagian kepala dari pelaku lain.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan tambahan yang dihimpun awak media, WLH menyebut dirinya sempat disekap sebelum dipaksa mengantar para terduga pelaku menuju rumah mertuanya di Dusun Boro, Curungrejo, Kepanjen.
Di lokasi tersebut, korban mengaku diminta menyerahkan jaminan berupa sertifikat rumah atau tanah agar bisa dipulangkan. Korban juga menyebut adanya ancaman tidak akan dilepaskan apabila sertifikat itu tidak diserahkan.
Setelah itu, para terduga pelaku disebut pergi dengan membawa sepeda motor milik korban secara paksa. Akibat insiden tersebut, WLH mengalami luka lebam di bagian pipi kiri serta merasakan nyeri dan pusing di area rahang saat membuka mulut.
Di sisi lain, korban menyoroti penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat, mengingat laporan tersebut telah disampaikan sejak akhir Maret 2026.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbyanto, S.H., membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan agenda konfrontasi antara kedua belah pihak. Namun agenda tersebut sempat tertunda lantaran tidak ada pihak yang hadir memenuhi panggilan.
"Beberapa waktu lalu mau dikonfrontasi, kedua belah pihak tidak ada yang datang. Ini mau diundang lagi," ujar AKP Sunarko Rusbyanto saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan kembali mengirim undangan pemeriksaan lanjutan.
"Besok dibuatkan undangan untuk hari Senin, 25 Mei 2026," tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak Polsek Pakisaji guna mendalami kronologi, keterangan para pihak, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
( Black )
