Nonton Bantengan di New Wendit Berujung Kehilangan iPhone, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi

Hukum | 16-Oct-2026 05:08 WIB | Dilihat : 43 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Nonton Bantengan di New Wendit Berujung Kehilangan iPhone, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi Foto : Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono saat memberikan keterangan pers. (Dok.istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com — Keramaian pertunjukan Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Kabupaten Malang, berujung dugaan pencurian ponsel. Seorang pemuda berinisial MN (20) diamankan polisi setelah seorang mahasiswi kehilangan iPhone 11 saat menyaksikan pertunjukan tersebut, Senin (12/10/2026) dini hari.

MN diamankan di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, sekitar pukul 00.35 WIB. Polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika SN (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menonton Bantengan bersama teman-temannya. Sekitar pukul 00.05 WIB, suasana di sekitar arena semakin padat saat pertunjukan memasuki sesi kalapan.

Di tengah kerumunan penonton, SN mengaku terdorong oleh orang lain. Namun, saat hendak mengambil ponsel dari saku depan jaketnya, iPhone 11 miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas berupaya mencari keberadaan terduga pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun.

“Begitu menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Penyelidikan tersebut berujung pada pengamanan MN oleh petugas Polsek Pakis bersama tim Satreskrim Polres Malang. Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan proses hukum.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. MN disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Budiono mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika berada di tengah keramaian, khususnya saat menghadiri pertunjukan hiburan. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman untuk mengurangi risiko kehilangan.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jangan sampai suasana ramai membuat kita lengah,” tutur Budiono. (Black / U-hmresma)

GIRIPOS.com — Transparan, Aktual, Independen

Related Articles