Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Turen, 49,56 Gram Disita, 2 Pria Ditangkap

Hukum | 13-Oct-2026 09:41 WIB | Dilihat : 16 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Turen, 49,56 Gram Disita, 2 Pria Ditangkap Foto : Barang Bukti SS Yang Diamankan (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com — Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Malang. Dua pria berinisial S (33) dan AR (20) diamankan polisi setelah ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket.

Keduanya ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah setempat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pria tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat total 49,56 gram yang disimpan dalam berbagai kemasan. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik klip transparan, potongan sedotan, hingga tabung kecil bertanda warna.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong, tabung kecil, alat hisap sabu, serta dua buku catatan rekap peredaran.

Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Keberadaan timbangan, perlengkapan pengemasan, dan buku catatan tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Setelah penangkapan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Proses penyidikan masih berlangsung.

Budiono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya.

Pengungkapan kasus di Turen ini menjadi peringatan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Meski demikian, peran dan keterlibatan masing-masing terduga pelaku masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Black / Humresma)

GIRIPOS.com — Transparan, Aktual, Independen.

Related Articles