Patroli Darat Bea Cukai Malang Membuahkan Hasil, Sita Rokok Ilegal Senilai 2,2 Miliar

Hukum | 16-Oct-2026 11:05 WIB | Dilihat : 76 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Patroli Darat Bea Cukai Malang Membuahkan Hasil, Sita Rokok Ilegal Senilai 2,2 Miliar Foto : Barang Bukti Rokok Ilegal Yang Disita (Dok.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com — Bea Cukai Malang menghentikan tiga kendaraan yang mengangkut rokok ilegal dalam patroli darat di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar.

Penindakan tersebut bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli dengan menyusuri jalur distribusi di wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.

Petugas kemudian menemukan kendaraan yang dimaksud melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kendaraan tersebut dikejar dan dihentikan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam rangkaian patroli, petugas juga mendapati dua kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal. Pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan dilakukan untuk memastikan jenis serta jumlah barang yang dibawa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, ketiga kendaraan mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 74.920 bungkus atau setara 1.498.400 batang rokok.

Rinciannya, sebuah Isuzu Microbus warna cokelat metalik mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang. Sementara itu, Isuzu Light Truck warna putih-oranye membawa 23.370 bungkus atau 467.400 batang, dan Isuzu Microbus warna merah mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang.

Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Bea Cukai Malang juga memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.117.806.400.

Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC Malang) untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Malang terhadap jalur distribusi rokok ilegal. Pengawasan tidak hanya menyasar tempat penjualan, tetapi juga sarana pengangkut yang berpotensi digunakan untuk mengedarkan barang kena cukai hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan.

Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat turut membantu pengawasan dengan melaporkan aktivitas atau pengiriman yang diduga membawa rokok ilegal. Informasi masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

(Black / Johan Pandores)

 

GIRIPOS.com Transparan-Aktual-Independent

Related Articles