DPRD Kota Madiun Mulai Bedah Empat Raperda, Santunan Kematian Diusulkan Rp1,5 Juta
Daerah | 25-Sep-2026 11:34 WIB | Dilihat : 11 Kali
DPRD Kota Madiun Mulai Bedah Empat Raperda, Santunan Kematian Diusulkan Rp1,5 Juta / Redaksi (25-Sep-2026)
Kota Madiun || Giripos.com - DPRD Kota Madiun mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif untuk Tahap II Tahun 2026. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah rencana peningkatan nilai santunan bagi warga yang meninggal dunia dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Pembahasan empat Raperda tersebut diawali melalui Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun, Jumat (25/9/2026). Setelah paripurna, DPRD langsung membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji materi Raperda sesuai pembagian pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan penyesuaian santunan kematian menjadi salah satu materi yang dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Yang paling urgent adalah santunan kematian. Perda ini memang sudah ada, cuma nilainya kalau yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan menjadi Rp1,5 juta," ujar Istono.
Ia menjelaskan, besaran santunan perlu disesuaikan dengan kondisi biaya pemakaman yang terus meningkat. Kajian yang dilakukan DPRD juga tidak semata-mata melihat bantuan dalam bentuk uang, tetapi mencermati kebutuhan masyarakat sejak proses pemulasaraan hingga pemakaman.
"Ini merupakan semangat kebersamaan dalam rangka membaca kebutuhan masyarakat atas persoalan pelayanan kematian. Jadi, tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang, tetapi kami juga sudah melakukan beberapa pengamatan dan kajian," jelasnya.
Menurut Istono, nominal Rp1,5 juta masih dinilai proporsional dan dapat ditanggung oleh Pemerintah Kota Madiun. DPRD berharap regulasi tersebut dapat segera dirampungkan agar mulai berlaku pada 2027.
"Harapannya per 2027 Perda ini sudah selesai sehingga bisa langsung diterapkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Selain membahas santunan kematian, DPRD juga membagi pembahasan empat Raperda tersebut ke dalam tiga Pansus. Pembagian dilakukan melalui Pansus I, Pansus II, dan Pansus III.
"Kita langsung pembahasan pembentukan pansus. Ada empat Raperda yang kita bagi menjadi tiga pansus. Pokoknya kita langsung tancap gas," terang Istono.
Di sisi lain, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan perubahan sejumlah Perda dilakukan karena adanya perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan daerah.
Ia menjelaskan, aturan daerah perlu diperbarui apabila terdapat perubahan ketentuan pada peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang berkembang.
“Yang pasti, ada dinamika perubahan undang-undang yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti, sehingga harus dilakukan penyesuaian. Selain itu, perubahan juga berdasarkan kebutuhan daerah,” kata Bagus.
Terkait santunan kematian, Bagus menyebut kondisi biaya pemakaman menjadi salah satu pertimbangan pengajuan perubahan nominal tersebut. Pemkot mengusulkan agar nilai santunan dinaikkan menjadi Rp1,5 juta dan ditargetkan dapat diberlakukan mulai 2027.
“Sekarang kebutuhan masyarakat, untuk biaya pemakaman saja sudah lebih dari Rp1 juta. Karena itu, kami mengusulkan adanya penyesuaian,” ujarnya.
Selain santunan kematian, Pemkot Madiun juga mengusulkan perubahan Raperda mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Menurut Bagus, penyesuaian diperlukan agar aturan daerah tetap sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus memperjelas mekanisme dan arah peran Forum TJSP di Kota Madiun.
“Ini harus disesuaikan agar peran serta, khususnya Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang ada di Kota Madiun, lebih jelas arahnya,” jelasnya.
Sementara pada sektor kesehatan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan sistem kesehatan nasional. Bagus mengatakan perubahan kebijakan di tingkat pusat secara otomatis perlu diikuti melalui penyesuaian aturan di daerah.
“Dinas Kesehatan mengikuti arah sistem yang ada di nasional. Ketika sistem nasional berubah, otomatis daerah juga harus menyesuaikan,” pungkasnya. Nisa
