Penegakan Hukum dan Pemusnahan Barang Ilegal, Oleh Bea Cukai Madiun

Daerah | 21-May-2024 12:13 WIB | Dilihat : 25 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Penegakan Hukum dan Pemusnahan Barang Ilegal, Oleh Bea Cukai Madiun

foto : Pemusnahan Barang Bukti Oleh Bea Cukai Madiun.

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi komunitas dari peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun) telah mengambil langkah-langkah signifikan. Melalui pendekatan preventif dan represif, kantor ini berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat dan menindak peredaran barang ilegal.

Pada 18 Maret 2024, petugas melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang membawa rokok ilegal di Jalan Tol Ngawi – Kertosono. Hasilnya, ditemukan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.489.356.330.

Penyidikan atas kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai, dengan empat tersangka yang kini telah ditahan.

Barang hasil penindakan yang tidak ditemukan pelakunya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) dan selanjutnya menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Sejumlah 760.220 batang rokok ilegal dan 309,070 liter MMEA dimusnahkan, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp. 1.004.195.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 765.822.404.

Kepala KPPBC TMP C Madiun, P Dwi Jogyastara menyebutkan sebagian besar temuan rokok ilegal tersebut didapat dari operasi pasar, toko, kios, dan warung. Selain itu, juga terdapat temuan melalui pengiriman paket dan kendaraan umum.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan kurir jasa pengiriman barang. Sebab, di era sekarang ini tak menutup kemungkinan peredaran BKC salah satunya rokok ilegal juga secara online.

''Teman-teman Baladewa Skuad juga aktif cyber scrolling untuk menampilkan peredaran BKC, baik itu rokok ilegal maupun minuman beralkohol di internet. Mulai medsos, market place, dan lain sebagainya,'' kata Kepala KPPBC TMP C Madiun, P Dwi Jogyastara.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa sejumlah besar informasi tersebar di dunia digital. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai daerah lain di tanah air terkait peredaran BKC secara online tersebut. Setiap temuan informasi akan disimpan ke Kantor Bea Cukai yang disinyalir menjadi daerah tujuan pengiriman.

''Pada prinsipnya kami terus mengoptimalkan penekanan rokok ilegal yang dilakukan baik secara konvensional maupun online,'' tegasnya.

Pewarta : Jhon Mongaz

Editor/Publisher : Yatno Widodo

Related Articles