Advokat Zaibi Susanto siap mempra peradilan kan polres Pamekasan atas status tersangka nenek buta

Daerah | 26-Mar-2024 09:12 WIB | Dilihat : 254 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Advokat Zaibi Susanto siap mempra peradilan kan polres Pamekasan atas status tersangka nenek buta

Pamekasan, bratapos.com - Warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan terus menjadi kemelut dan menyita perhatian publik, Kasus dugaan pemalsuan tanah di Polres Pamekasan yang viral mengguncang jagad sosial dengan mentersangkakan Lansia buta bernama Bahriyah (61). Senin, 25/03/2024.

Bagaimana tidak, kasus tersebut dinilai sangat janggal dan terindikasi kuat ada ketidakberesan dalam proses hukum yang sedang ditangani Polres Pamekasan.

Sebab, Bahriyah merupakan pemilik sah tanah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da dan bukti sertifikat  serta bukti pendukung lainnya bahkan terus menerus membayar pajak bangunan sejak mendapat hibah dari orang tuanya.

Namun celakanya, nenek tua yang kesehariannya hanya meraba-raba dan tak berdaya tersebut kini jadi korban dugaan  kriminalisasi oknum penyidik  Polres Pamekasan lantaran dijadikan sebagai tersangka. Minggu, 24/03/2024.

Lantas, setelah kasus lansia buta jadi tersangka viral, dengan penuh bangga Suhartatik (Titik) membuat status WhatsApp.

“Adoww banyak yang komen kok sekarang viral di tiktok gitu. Gak apa-apa saya viral di tiktok, ku dijelek jelekkan monggo dengan senang hati, tapi Allah maha adil kan, suatu saat kebenaran bakalan terungkap. Jangan tanya kenapa kok saya viral di tiktok ya, saya gak bakalan menjawab, la ngok congok dibik, apakah watakku seperti itu, orang yang dekat dan tahu karakter aku itulah jawabnya, titik itu Seperti apa,” demikian status istri polisi tersebut.

Berkenan dengan kasus nenek tua buta tersebut, Praktisi Hukum Zaibi Susanto turut memberikan sentilan kritik.

Zaibi Susanto menyebut oknum penyidik terlalu buru-buru dalam menetapkan tersangka.

Menurut pria berbadan tinggi besar ini, penetapan tersangka tehadap nenek buta justru akan berbuntut panjang dan akan jadi bumerang untuk penyidiknya sendiri.

Lantas, Zaibi Susanto menyatakan perkara ini bukan perkara pidana tetapi lebih ke perkara perdata.

Diwartakan sebelumnya,  Perempuan buta Lanjut usia (61) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, diduga jadi korban kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pemalsuam tanah yang dilaporkan atas nama titik yang bersuamikan anggota Polisi. Minggu, 24/03/2024.

dilansir dari teropongnasional.co.id, Nenek tidak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak mendapatkan hibah dari orang tuanya.

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).

Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.

Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.

“Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” kata Bahriyah saat ditemui wartawan. Minggu, 24/03/2024.

Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.

“Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ,” ucapnya sedih.

“Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ,” tambah Bahriyah.

Sementara itu, dikutip dari teropongnasional.co.id kesulitan mengonformasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.

dikutip dari Detikzone.net Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugianto saat dikonformasi mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta atas persoalan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.

“Maaf mas, saya baru dengar masalah ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya,” jawabnya

Related Articles