Dua Pegawai Cipta Karya Kabupaten Malang Diamankan dalam Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Benarkan Penangkapan

Hukum | 26-Oct-2026 10:01 WIB | Dilihat : 55 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Dua Pegawai Cipta Karya Kabupaten Malang Diamankan dalam Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Benarkan Penangkapan Foto : Ilustrasi

MALANG || GIRIPOS.com – Dua pegawai di lingkungan Cipta Karya Kabupaten Malang, yang disebut berinisial SUL dan SUB, dikabarkan diamankan terkait dugaan kasus narkoba. Keduanya disebut bekerja di bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Informasi penangkapan itu mencuat setelah kedua pegawai tersebut dikabarkan tidak masuk kerja selama dua hari. Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Agus Yulianto, S.H., M.H.

Saat dikonfirmasi, Agus membenarkan bahwa dua orang berinisial SL dan SB telah diamankan.

"Ya benar, SL sama SB ditangkap. Barang buktinya tes urine, saya serahkan ke BNN," kata Agus kepada awak media.

Meski demikian, detail perkara, hasil pemeriksaan, serta status hukum keduanya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Hasil tes urine dan tindak lanjut Badan Narkotika Nasional (BNN) juga belum disampaikan secara rinci.

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pimpinan Cipta Karya Kabupaten Malang dengan mendatangi kantor instansi tersebut. Namun, pimpinan yang hendak ditemui disebut sedang tidak berada di kantor.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, kepada Kadis Cipta Karya Farid Habibah dan Kabag Umum, Aditya. Namun hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapat balasan.

Dilain sisi, Hendrawan Arrie Mahardhika PLT Inspektorat Kabupaten Malang akan melakukan konfirmasi.

"Kami konfirmasi njeh Mas," ujarnya singkat kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/10/2026).

Kondisi tersebut membuat sejumlah hal masih memerlukan penjelasan, termasuk status kepegawaian kedua orang tersebut serta kemungkinan tindak lanjut internal apabila terbukti terjadi pelanggaran. Inspektorat Kabupaten Malang juga diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai mekanisme pemeriksaan administratif jika diperlukan.

Dugaan penyalahgunaan narkoba tidak serta-merta dapat disamakan dengan keterlibatan dalam peredaran narkotika tanpa bukti yang sah. Karena itu, seluruh informasi terkait perkara ini perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.

Redaksi GIRIPOS.com masih membuka ruang bagi Cipta Karya Kabupaten Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, Polres Malang, BNN, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Black)

Related Articles