Aksi Balas Dendam dari Mantan Suami Akhirnya Diamankan Polrestabes Semarang
Daerah | 24-Feb-2024 12:39 WIB | Dilihat : 44 Kali

SEMARANG || Bratapos.com - Berawal dari masalah perselingkuhan seorang istri dari pelaku Endri (35) yang tidak terima akan sakit hatinya, akhirnya Endri melakukan aksi balas dendamnya dengan cara menclurit korbanya Jiran (37) di Bringin Kulon pada Kamis (15/02/24) dini harihari.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menuturkan, menurut keterangan dari pelaku mantan istrinya (belum cerai) berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tentangga depan rumahnya, pasalnya mantan istrinya dan korban sudah melakukan perjanjian tidak akan mengulangi hal tersebut namun perjalanan waktu terulang kembali, (24/02/24).
“Dari permasalahan tersebut membuat pihak pelaku tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit,” ujar Kapolsek Ngaliyan.
Korban Jiran mengalami luka – luka yang cukup serius pada tiga bagian tubuhnya yaitu sobek bagian perut sebelah kiri, sobek lengan bagian kanan dan sobek bagian kening, akibat pertikain tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di RSUD, Tugurejo Semarang.
Sementara itu menurut Endri, dia nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati, “Sakit hati, soalnya saya di selingkuhin gak sekali dua kali, padahal dia (korban) sudah teken perjanjian diatas matrai dan sanggup memberikan ganti rugi Rp 60 juta tapi malah kabur ke Jawa Timur,” jelas Endri di Mapolsek Ngaliyan.
Kemudian, dia mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama mantan istrinya. lalu sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit.
“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun aku ditonjok aku bingung lupa, aritku aku ambil, aku bacok lengannya. sudah nggak ingat saya kalau perutnya ngawur aja. Istriku keluar dia neriakkin maling, maling,” ucapnya.
Pelaku di amankan di Pati dirumah orang tuanya pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Unit Reskrim gabungan Polsek dan Polrestabes Semarang.
"Endri ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (Arifin)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
