Bahas Penyaluran Dana Hibah Tanpa Surat Resmi ke KONI, Dispora Kota Blitar Tuai Kritikan

Sport | 11-Jul-2026 09:32 WIB | Dilihat : 108 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Bahas Penyaluran Dana Hibah Tanpa Surat Resmi ke KONI, Dispora Kota Blitar Tuai Kritikan Bahas Penyaluran Dana Hibah Tanpa Surat Resmi ke KONI, Dispora Kota Blitar Tuai Kritikan / Arif Bli (11-Jul-2026)

BLITAR || Giripos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar menggelar rapat bersama sejumlah cabang olahraga (cabor) tanpa menggunakan surat atau undangan resmi. Informasi mengenai kegiatan tersebut hanya disampaikan melalui sambungan telepon dan berlangsung tanpa sepengetahuan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 42 cabang olahraga yang tercatat sebagai anggota resmi KONI Kota Blitar, hanya 18 cabor yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam rapat itu, para perwakilan cabor diminta membuat surat pernyataan terkait mekanisme pencairan dana hibah olahraga. Mereka diminta memilih salah satu dari tiga skema penyaluran dana, yakni melalui KONI Kota Blitar, langsung ke rekening masing-masing cabang olahraga, atau melalui Dispora Kota Blitar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KONI Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, menilai penyelenggaraan rapat tersebut tidak sesuai dengan tata kelola organisasi yang semestinya diterapkan.

"Seharusnya undangan dibuat secara resmi karena ini menyangkut organisasi, bukan hanya melalui telepon. Ini bukan perusahaan," kata Samanhudi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).

Samanhudi menegaskan bahwa perubahan mekanisme pencairan dana hibah tidak dapat dilakukan secara mendadak pada tahun anggaran yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh proses harus tetap mengacu pada proposal dan dokumen perencanaan yang telah disusun serta disepakati sebelumnya.

"Kalau ingin mengubah sistem pencairan, seharusnya bukan tahun ini. Harus disesuaikan dengan proposal yang masuk pada tahun 2025 yang disusun oleh KONI," tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran dana hibah olahraga tahun 2026 telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat diubah begitu saja di tengah proses pelaksanaan.

"Setiap langkah tidak bisa diubah sembarangan di tengah jalan," ujarnya.

Menurut Samanhudi, pengelolaan dana hibah olahraga harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kerancuan administrasi, potensi kerugian keuangan, maupun persoalan hukum di kemudian hari.

"Perubahan mekanisme yang diinginkan harus melalui prosedur yang jelas, direncanakan sejak awal, dan disepakati bersama seluruh pihak terkait," katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota Blitar tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan serta melibatkan KONI sebagai organisasi induk olahraga secara resmi dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan pembinaan maupun pendanaan cabang olahraga.

"Supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan olahraga, semuanya harus dilakukan secara terbuka, resmi, dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dispora Kota Blitar, Ardian Ari Kuncoro, belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan teknis mengapa rapat yang membahas dana hibah tersebut tidak menggunakan mekanisme administrasi berupa surat undangan resmi. 

Namun, ia menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Blitar.

Related Articles