Rehab Rp80 Juta untuk Tiga Terduga Pengguna Narkoba, Publik Pertanyakan Prosedur dan Transparasi

Hukum | 27-Jul-2026 08:11 WIB | Dilihat : 31 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Rehab Rp80 Juta untuk Tiga Terduga Pengguna Narkoba, Publik Pertanyakan Prosedur dan Transparasi Foto : Ilustrasi hasil AI

MALANG || GIRIPOS.com – Penanganan empat terduga pengguna narkotika asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait proses penangkapan, asesmen, hingga penempatan ke lembaga rehabilitasi. Selain itu, besaran biaya rehabilitasi yang disebut mencapai sekitar Rp80 juta untuk tiga orang juga menjadi perhatian dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Empat terduga pengguna berinisial AD, AR, TG, dan DV diketahui diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Malang pada 26 Juni 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, tiga di antaranya kemudian menjalani rehabilitasi dan dipulangkan pada 10 Juli 2026 setelah keluarga membayar biaya rehabilitasi sekitar Rp80 juta.

Salah seorang orang tua mengaku anaknya diamankan sesaat setelah datang ke sebuah kandang ayam atas ajakan temannya.

Menurut keterangan keluarga, pada saat penangkapan petugas tidak menunjukkan surat perintah tugas maupun surat penangkapan. Pernyataan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi dari Satresnarkoba Polres Malang.

Keesokan harinya, keluarga diminta datang ke Rumah Rehabilitasi Sawahita di Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi tersebut, keluarga mengaku diminta membayar sekitar Rp80 juta sebagai biaya rehabilitasi untuk tiga orang.

"Setelah pembayaran dilakukan dan proses rehabilitasi berjalan, anak saya kemudian diperbolehkan pulang. Kalau pada saat penangkapan itu ada uang, jumlahnya jelas tidak sampai sebesar itu," ujar salah satu orang tua.

Saat dikonfirmasi, pimpinan Rumah Rehabilitasi Sawahita, A. Syahid M., S.H., M.H., membenarkan bahwa Oktavian dan Alan merupakan staf rehabilitasi, bukan anggota kepolisian. Ia juga menyatakan bahwa ketiga peserta rehabilitasi tersebut merupakan rujukan dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Malang.

"Terkait Rp80 juta itu merupakan biaya rehabilitasi," ujarnya.

Sementara itu, pihak BNN Kabupaten Malang membenarkan bahwa keempat orang tersebut telah menjalani asesmen dan merupakan rujukan dari Satresnarkoba Polres Malang. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar hasil asesmen maupun mekanisme penetapan rehabilitasi, pihak BNN menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia.

Berdasarkan keterangan dari berbagai pihak tersebut, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai prosedur penangkapan, dasar hukum dan mekanisme penetapan rehabilitasi, pihak yang berwenang menetapkan rehabilitasi, serta rincian biaya rehabilitasi yang dibebankan kepada keluarga.

Keterbukaan informasi mengenai besaran biaya, komponen layanan yang diberikan, serta standar pembiayaan rehabilitasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Malang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media. Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kasatresnarkoba.

"Temui langsung Kasat Narkoba, nanti saya dampingi," ujar AKP Budiono melalui pesan WhatsApp.

Redaksi GIRIPOS.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Satresnarkoba Polres Malang, BNN Kabupaten Malang, maupun Rumah Rehabilitasi Sawahita apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Black)

Related Articles