Kanit Reskrim Polsek Pakisaji Diduga Blokir Kontak Jurnalis, Penanganan Kasus Penganiayaan Dipertanyakan

Hukum | 23-Jul-2026 03:00 WIB | Dilihat : 119 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Kanit Reskrim Polsek Pakisaji Diduga Blokir Kontak Jurnalis, Penanganan Kasus Penganiayaan Dipertanyakan Foto : Polsek Pakisaji dan Pelapor Korban Dugaan Penganiayaan (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Wahyu Lesno Hadi (WLH), warga Dusun Boro Selatan, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Lima bulan sejak laporan dibuat, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pakisaji pada 23 Maret 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun hasil gelar perkara.

Sebelumnya, Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbyanto, S.H., pada 30 Juni 2026 menyampaikan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil maupun tindak lanjut proses tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Pakisaji, Aipda Veni Hari Wibowo, S.H., juga belum membuahkan hasil. Selain tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi, nomor kontak jurnalis yang menghubunginya diduga telah diblokir. Sementara itu, pesan WhatsApp yang dikirim kepada penyidik penanganan perkara juga belum memperoleh balasan hingga berita ini disusun.

Kuasa hukum korban, Edik Winarko, S.H., menyayangkan lambatnya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam proses penyidikan sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelapor.

"Penanganannya ini menurut kami masih jalan di tempat. Terduga pelaku masih beraktivitas seperti biasa, sementara dari penyidik belum terlihat adanya tindakan yang memberikan kepastian hukum," ujar Edik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Pakisaji belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun alasan belum adanya informasi lanjutan kepada pelapor dan media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Polsek Pakisaji maupun Polres Malang sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Black)

Related Articles