Proses Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Desak Polresta Malang Kota Segera Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan
Hukum | 22-Jul-2026 12:07 WIB | Dilihat : 96 Kali
Foto : Surat Laporan Polisi dan Korban Pengeroyokan (Doc.Istimewa)
MALANG || GIRIPOS.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polresta Malang Kota dipertanyakan, kenapa dan ada apa. Lebih dari dua bulan sejak laporan polisi diterima, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum maupun perkembangan signifikan terkait pengungkapan para terduga pelaku.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Pelapor, Yudo Hadiyanto (46), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan MT Haryono, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu korban bersama rekannya sedang mengendarai mobil dari arah Klojen menuju Dinoyo.
Sesampainya di lampu merah Jalan MT Haryono, korban mengaku dihentikan oleh sekelompok orang yang meneriakinya dengan sebutan "maling". Setelah turun dari kendaraan, korban mengaku langsung dikeroyok oleh belasan orang dan dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka robek di bagian mata kiri, cedera pada wajah dan kepala, bahkan sempat kehilangan kesadaran.
Meski laporan telah diterima dan perkara masih berstatus penyelidikan, belum adanya pengungkapan pelaku maupun informasi yang rinci mengenai perkembangan penyidikan memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan lambatnya proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan secara resmi.
Kuasa hukum pelapor, Beni Siswanto, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan pengeroyokan yang melibatkan sekitar 15 orang seharusnya dapat ditangani secara lebih cepat dan profesional agar memberikan kepastian hukum bagi korban.
"Proses penyidikannya terlalu lambat dan kurang profesional. Harapan kami para pelaku segera ditangkap dan tetap diproses sesuai hukum atas perbuatannya," ujar Beni kepada awak media.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan awak media kepada Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara. Namun hingga berita ini disusun, permintaan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Saat menghubungi Kanit Resmob yang menangani perkara, awak media sempat diminta datang ke kantor, tetapi setelah tiba diarahkan kembali untuk meminta keterangan melalui Kasi Humas. Situasi tersebut menimbulkan kesan kurang efektifnya penyampaian informasi kepada publik.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman, menjelaskan bahwa penyidik masih terus bekerja dan sejauh ini baru satu orang yang telah berhasil diidentifikasi sesuai daftar pencarian orang (DPO). Ia meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyelidikan.
"Sementara dari penyidik itu yang sudah dilakukan. Mungkin masih berproses, mohon bersabar ditunggu perkembangannya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/7/2026).
Perkara ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan penyampaian informasi perkembangan penyidikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. Kepastian hukum tidak hanya diukur dari diterimanya laporan polisi, tetapi juga dari konsistensi penanganan, komunikasi yang terbuka, serta langkah penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Black)
