Alasan Gangguan Aplikasi Sirekap, Pleno Ditingkat PPK Namlea Tertunda Sudah Dua Hari
Daerah | 18-Feb-2024 03:05 WIB | Dilihat : 100 Kali

Namlea, Bratapos.com- Berdasarkan keputusan pemilihan umum nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.
Dan juga peraturan komisi pemilihan umum nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum maka, program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai pembukaan dari tanggal 15 sampai 22 Februari.
Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Namlea Abdulah Hiku mengatakan bahwa penundaan pleno di tingkat PPK karena persoalan splikasi sirekap manual untuk kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
"Baru saja dikirim oleh KPU RI dan Insya Allah besok sudah bisa lanjut pleno, tulis Abdulah via WhatsApp, Minggu malam (18/2/2024).
Dari hasil pantauan pleno tingkat PPK Kecamatan Namlea sudah di bukan pleno dari tanggal 16 Februari 2024 dengan agenda pembacaan tata tertib (tatib) kemudian pleno diskorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pleno yang berlangsung Jumat di kantor Kecamatan Namlea dipimpin oleh ketua PPK kecamatan Namlea, Abdullah Hiku, dan dihadiri oleh beberapa saksi partai peserta pemilu.
Dalam pleno itu Abdulah hanya membaca tata tertib (Tatib) dalam sidang pleno, setelah itu pleno diskorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Jadi terhitung sampai hari ini, sudah dua hari penundaan pleno di tingkat kecamatan namlea, Kabupaten Buru," pungkasnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
