Berdirinya Koperasi Menjadi Solusi Penambang Sumur Tua Ledok

Bisnis | 25-Jul-2025 11:11 WIB | Dilihat : 4 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Berdirinya Koperasi Menjadi Solusi Penambang Sumur Tua Ledok Berdirinya Koperasi Menjadi Solusi Penambang Sumur Tua Ledok / Redaksi (25-Jul-2025)

Blora | giri pos.com - Para penambang sumur tua Ledok Kecamatan Sambong kab blora mendirikan koperasi untuk mewadahi dua kubu yang berseberangan.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini telah selesai dengan baik dengan sebuah kesepakatan bahwa akan dibentuk koperasi,” ujar Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, Kamis 24 Juli 2025.

Kesepakatan ini, menurut Setyorini, muncul sebagai respons atas regulasi baru yang menetapkan bahwa pengelolaan sumur tua hanya boleh melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Investor.

“Karena nanti, sudah ada regulasi baru bahwa adanya hanya investor dan BUMD,” ujar wanita yang akrab disapa Bu Dhe Rini.

Dalam pengelolaan tersebut akan ada pembagian hasil dari ongkos angkat angkut. "Investor dalam hal ini mendapat bagian 77%. Sementara BUMD mendapat 20%. Sisa 3% untuk perhatian lingkungan," kata dia.

Dengan demikian, BUMD mempunyai tanggung jawab untuk menanggung BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan keselamatan kerja atau HSSE.

Namun, untuk memenuhi regulasi yang mensyaratkan kelembagaan, investor akan masuk melalui koperasi yang baru dibentuk.

“Investor itu nanti lewat pembagian koperasi karena yang bisa bisa masuk di dalam peraturan ini kan hanya koperasi dan BUMD,” rinci Setyorini. 

Dengan struktur ini, diharapkan masyarakat tetap mendapat manfaat lebih besar. “Yang penting bagi pemerintah daerah itu yang pertama adalah keseimbangan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi,” tegas Wakil Bupati Blora.

Untuk diketahui, mediasi para penambang dari lapangan sumur minyak tua ledok dilaksanakan di ruang pertemuan Gedung C Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, pada Kamis 24 Juli 2025.

Hadir pada kesempatan itu, puluhan penambang dari Lapangan Sumur Minyak Tua Ledok dan sebagian penambang minyak dari Lapangan Sumur Tua Semanggi, Kabag Hukum, Asisten Bupati dan Perwakilan Dinas Perdagangan dan Koperasi (Dindagkop).

Menurut Direktur BUMD Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nurbaskoro, menyampaikan, sambil menunggu pembentukan koperasi, penambang bisa melakukan aktivitas. Utamanya dalam pengiriman hasil penambangan minyak.

"Nantinya bisa menggunakan surat penugasan dari BPE," ujar Giri.

Dalam pembuatan surat penugasan tersebut, para ketua kelompok penambang diminta menyerahkan dokumen data diri masing-masing anggota. "Supaya tidak diangap liar," tandasnya. totok

Related Articles