Diduga Arak Bebas Beredar, Klaim Aman karena ‘Beking’ Oknum Polisi
Hukum | 05-Sep-2026 06:00 WIB | Dilihat : 252 Kali
Foto : Ilustrasi Hasil AI
MALANG || GIRIPOS.com – Praktik dugaan penjualan minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebuah toko bernama Sumber Asih di Jalan Raya Tambakrejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, diduga menjadi salah satu titik peredaran arak yang beroperasi dengan modus tertentu.
Informasi yang dihimpun awak media di lokasi pada Sabtu (5/9/2026), aktivitas penjualan disebut dilakukan secara terbuka namun menggunakan kode keamanan khusus. Toko tersebut diketahui melayani pembelian arak dalam berbagai ukuran.
Saat dikonfirmasi, seorang perempuan yang disebut menjalankan aktivitas harian toko mengungkapkan bahwa arak kemasan botol ukuran 500 mililiter dijual seharga Rp25.000, sedangkan kemasan 1 liter dibanderol Rp45.000.
Yang menjadi sorotan bukan hanya transaksi miras tersebut, tetapi juga munculnya klaim mengenai adanya jaminan keamanan. Perempuan tersebut menyebut aktivitas penjualan arak di lokasi itu aman selama pihak tertentu mengatasnamakan seorang oknum anggota Sabhara Polres Malang berinisial HY alias Abud.
Nama HY alias Abud kemudian disebut-sebut memiliki peran sebagai pemasok sekaligus pihak yang memberikan “beking” terhadap aktivitas peredaran arak di wilayah Kabupaten Malang. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Kasat Satsamapta Polres Malang AKP Yunus Fahrizal ketika dikonfirmasi mengenai informasi dugaan peredaran miras tersebut menyatakan akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Nggih, kami mitigasi dan kami cari tahu terlebih dahulu, mohon waktu. Terima kasih informasinya,” ujar Yunus saat dihubungi wartawan GIRIPOS.com , Sabtu (5/9/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono memberikan tanggapan terkait nama oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut dalam dugaan bisnis arak tersebut. Budiono mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.
“Akan saya tanyakan dulu, tidak hafal nama anggota yang dimaksud,” kata Budiono saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi institusi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan internal guna memastikan apakah benar terdapat anggota yang terlibat dalam dugaan distribusi maupun pemberian perlindungan terhadap penjualan miras tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada HY alias Abud melalui pesan singkat belum memperoleh respons. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi yang bersangkutan maupun pihak Toko atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(Black)
