Diduga Bayar Rp35 Juta untuk Rehabilitasi, SOP dan Transparansi Rumah Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Dipertanyakan
Hukum | 16-Aug-2026 10:24 WIB | Dilihat : 188 Kali
Foto : Ilustrasi Hasil AI
SIDOARJO || GIRIPOS.com — Polemik terkait keberadaan Rumah Rehabilitasi Sahwahita di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut muncul setelah beredar sebuah rekaman video yang memuat pengakuan seorang perempuan yang mengaku pernah menjalani rehabilitasi dan mengeluarkan biaya sekitar Rp35 juta selama proses tersebut.
Dalam rekaman yang beredar, perempuan tersebut menyampaikan bahwa kondisi ekonominya terdampak setelah mengeluarkan biaya rehabilitasi tersebut. Selain itu, terdapat pula pernyataan mengenai dugaan adanya tekanan maupun kondisi yang disebut sebagai "jebakan". Namun demikian, seluruh pernyataan dalam video tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan.
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Rumah Rehabilitasi Sahwahita, termasuk kepada Sahid, S.H., M.H. Dalam komunikasi tersebut, awak media menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan prosedur, standar pelayanan, dan mekanisme rehabilitasi yang diterapkan kepada pasien.
Saat percakapan berlangsung, pihak Sahwahita meminta agar pembicaraan tersebut tidak direkam. Awak media kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait standar operasional prosedur (SOP) rehabilitasi, termasuk mengenai lama masa rehabilitasi dan keberadaan tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas tersebut.
Ketika ditanya mengenai tenaga kesehatan yang terlibat, pihak Sahwahita menyatakan bahwa tenaga kesehatan tersedia. Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut apakah tenaga tersebut berstatus dokter, perawat, bidan, atau profesi kesehatan lainnya, pihak Sahwahita menyebut informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia.
Pertanyaan juga diajukan terkait durasi rehabilitasi yang harus dijalani pasien serta dasar penentuan waktu pemulangan pasien. Menurut awak media, informasi tersebut penting untuk diketahui sebagai bagian dari pemahaman publik terhadap layanan rehabilitasi yang diberikan.
Namun, pihak Sahwahita kembali menyampaikan bahwa informasi tersebut termasuk dalam kategori yang tidak dapat dipublikasikan karena dianggap bersifat rahasia.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Sahwahita juga mempertanyakan alasan awak media menanyakan SOP rehabilitasi. Menanggapi hal tersebut, awak media menjelaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait standar pelayanan yang diterapkan kepada pasien.
Publik Berhak Mendapatkan Informasi
Transparansi mengenai prosedur pelayanan, tenaga profesional yang terlibat, masa rehabilitasi, hingga mekanisme pembiayaan merupakan bagian dari informasi yang dinilai penting bagi masyarakat, khususnya apabila suatu lembaga memberikan layanan rehabilitasi dengan pembiayaan tertentu kepada pasien.
Meski demikian, awak media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp35 juta, dugaan adanya tekanan terhadap pasien, maupun berbagai persoalan lain yang muncul dalam video tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Guna memenuhi prinsip keberimbangan, pihak Rumah Rehabilitasi Sahwahita memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan resmi, maupun menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan program rehabilitasi dan penetapan biaya pelayanan.
Sejumlah pertanyaan yang masih menjadi perhatian publik antara lain mengenai SOP rehabilitasi yang diterapkan, identitas dan kualifikasi tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, dasar penentuan durasi rehabilitasi pasien, serta mekanisme penetapan biaya yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
(Black)
