Diduga Gunakan Gas Subsidi untuk Usaha, Tahu Uap Mas Heri Jadi Sorotan

Bisnis | 02-Jul-2025 11:11 WIB | Dilihat : 132 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Diduga Gunakan Gas Subsidi untuk Usaha, Tahu Uap Mas Heri Jadi Sorotan Diduga Gunakan Gas Subsidi untuk Usaha, Tahu Uap Mas Heri Jadi Sorotan / Redaksi (02-Jul-2025)

Sidoarjo | Giripos.com –Sebuah usaha tahu uap milik warga berinisial MH, yang beroperasi di wilayah Krian dan Mojosari, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram untuk keperluan komersial.

Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa warga yang mengaku kerap melihat penggunaan hingga enam tabung gas subsidi di setiap lapak usaha milik MH. Gas subsidi 3 kg sendiri diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro, bukan untuk skala industri atau usaha menengah.

Kasus ini mendapat tanggapan dari Biro Hukum Jurnal Hukum Indonesia, melalui keterangan Untung Heru Setiawan, S.H., yang menyebut bahwa praktik penyalahgunaan gas bersubsidi dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

Jika benar digunakan untuk kepentingan usaha komersial yang tidak termasuk kategori penerima subsidi, maka hal itu berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas,” ujar Heru.

Ia merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang distribusi dan penggunaan energi bersubsidi.

Heru juga mendorong aparat dan pihak terkait untuk melakukan verifikasi langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita tidak bisa langsung menghakimi. Pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait sangat penting agar informasi ini tidak menjadi fitnah atau dugaan yang keliru,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, MH mengaku bahwa usahanya hanyalah usaha kecil rumahan dan bukan skala besar.

“Saya cuma usaha kecil. Kalau pakai gas subsidi itu biasa, saya kira tidak masalah,” ujar MH singkat.

MH juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan yang berlaku jika memang ada ketentuan khusus soal penggunaan gas bersubsidi untuk pelaku usaha.

Reporter Iswandi

 

Related Articles