Diduga Penariaan 130 Untuk SPP. KS SMKn1 Gempol Berdelih iyuran Untuk poli Asuransi siswa

Peristiwa | 04-Sep-2026 11:11 WIB | Dilihat : 53 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Diduga Penariaan 130 Untuk SPP. KS SMKn1 Gempol Berdelih iyuran Untuk poli Asuransi siswa gambar ilustrasi di ambil dari ai

Pasuruan | Giripos.com – Menindak lanjuti tentang dugaan adanya pungutan biaya pendidikan mencuat di SMKN 1 Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah wali murid mengaku dikenakan pembayaran sebesar Rp130.000 per bulan yang disebut sebagai SPP, menjadi iyuran sukarela.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024, SMKN telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2025 serta 2026. Dengan jumlah siswa yang ditetapkan secara matematis setiap siswa mendapat alokasi per tahun dari dana BOS?

Berbentuk sumbangan  memunculkan pertanyaan besar: Apakah dana BOS yang sudah digelontorkan Pemerintah pusat belum mencukupi kebutuhan sekolah, hingga masih memberlakukan pungutan kepada siswa?

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan provensi Jawa timur agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak belajar hanya karena kendala biaya. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang bisa diakses semua anak tanpa diskriminasi ekonomi.

Salah satu tim  media sewaktu menemui kepala sekolah SMKN 1 Gempol inisial Ham yang didampingi humas inisial ibu Wu di ruangan tamu SMKN 1 Gempol pasuruan pada hari Senin 01 September 2026

"Kapsek,Memaparkan kalau pihak sekolah Manarik iyuran ini untuk asuransi siswa dan  kebutuhan sekolahan serta mengundang orang ahli untuk setiap kegiatan karena tidak semua di kanfer dari dana bos karena itu lah kita mengadakan iyuran sukarela bisah jadi atau tidak sampai sekarang kita belum mendatangkan orang tua wali murid karena komite sedang sakit ,Ungkap kepala sekolah SMKN 1 Gempol

Inisial W selaku Humas jug mengatakan  iyuran ini kita gunakan untuk asuransi siswa mulai kelas 10 sampai kelas 12 anak anak dapet asuransi serta kalau ujian kelas tiga kita mengundang penguji dari luar jadi kita ambilkan dari iyuran itu.Ucap humas smkn1 Gempol pasuruan 

Salah satu rekan menyinggung tentang bukti kwitansi pembayaran iyuran kepala sekolah berdelih kita umumkan melalui no orang tua 

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku membutuhkan kejelasan mengenai biaya yang harus dibayarkan orang tua siswa.

“Kami hanya ingin kejelasan. SPP Rp130.000 itu belum tentu satu-satunya biaya yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau ditotal, tentu cukup memberatkan jangan alasan iyuran sukarela ” ujarnya.

Dalam pemberitaan mengenai persoalan pendidikan, perlu dibedakan antara pungutan dan Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan secara mengikat seperti kewajiban pembayaran rutin dengan nominal tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, UPT provensi capdin belum memberikan keterangan langsung kepada wartawan terkait dugaan pihak SMKN 1 Gempol kabupaten Pasuruan menarik iyuran pembayaran tersebut Giripos.com akan meluruk kantor cabang provensi  agar memberikan penjelasan secara transparan  persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun wali murid. Riwayanto

Related Articles