KRPK-FMR Desak Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bululawang Blitar
Hukum | 01-Sep-2026 04:01 WIB | Dilihat : 100 Kali
Foto : Direktur Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH., bersama Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR).
BLITAR | Giripos.com – Sejumlah aktivis antikorupsi dan kelompok masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (1/9/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Selasa (1/9/2026).
Mereka yang hadir di antaranya Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Faradia Nesakirana, perwakilan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Renisa Mariani, serta Sekjen Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) M. Erdin Subchan.
Ketiganya datang bersama pendamping hukum dari Revolutionary Law Firm, yakni Direktur Revolutionary Law Firm Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, bersama Mulyono Habibi, SH, dan Kabin Feri, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Trijanto menyoroti pelaksanaan program Jaga Desa yang menjadi salah satu instrumen kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Trijanto meminta agar program tersebut dijalankan sesuai tujuan awal, yakni mendorong pencegahan penyimpangan, memberikan pendampingan hukum, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Trijanto saat mendampingi masyarakat untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan sekitar 6,5 bulan lalu dan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh seorang kepala desa.
“Sekitar 6,5 bulan yang lalu, kawan-kawan melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan. Mereka juga menyampaikan gambar atau video yang menurut mereka menunjukkan adanya tindakan yang diduga berkaitan dengan pidana,” ujar Trijanto.
Ia menyebut, dalam perkara tersebut juga terdapat informasi mengenai pengakuan dan pengembalian sejumlah uang. Namun, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang dinilai belum memberikan kejelasan selama beberapa bulan.
“Seharusnya pelapor dipanggil, terlapor juga dipanggil. Tetapi selama 6,5 bulan ini kami tidak mendengar perkembangan yang jelas,” tegasnya.
Trijanto menilai program Jaga Desa pada dasarnya merupakan langkah positif apabila dijalankan sesuai fungsi dan tujuan yang telah ditetapkan.
Ia berharap implementasi Jaga Desa di Kabupaten Blitar tetap berada pada koridor pengawasan dan pencegahan, sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara profesional tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.
“Saya berharap Jaga Desa di Blitar dapat dilaksanakan sesuai program dan maksud sebenarnya. Dengan begitu, potensi pelanggaran bisa dicegah, bukan justru sebaliknya,” ujarnya.
Terkait laporan di Bululawang, Trijanto menyatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen dan informasi yang diperoleh.
Apabila dari hasil kajian ditemukan persoalan dalam proses penanganan laporan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawasan terkait.
“Dari hasil kajian nanti, kawan-kawan KRPK tentunya akan segera membuat surat ke Ombudsman, Kejati, atau bahkan Kejagung. Tujuannya agar langkah-langkah dari pihak intelijen dapat dievaluasi atau diperbaiki,” jelasnya.
Selain mempertanyakan penanganan laporan Bululawang, pihaknya juga berencana menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan persoalan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Namun, penyerahan dokumen tersebut belum dilakukan karena pejabat terkait disebut sedang tidak berada di tempat.
“Minggu depan kami akan datang lagi untuk bertemu pihak Kejari dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan nilai kerugian atau persoalan keuangan negara selama lima tahun terakhir. Kami ingin semuanya diserahkan secara resmi,” katanya.
Trijanto menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendorong penanganan setiap dugaan penyimpangan secara transparan dan profesional.
“Kami butuh komitmen dan kepastian bahwa persoalan ini tidak berhenti begitu saja,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara objektif terhadap seluruh pemerintahan, baik di tingkat desa maupun daerah.
“Saya khawatir nanti bukan hanya jaga kepala desa, tetapi bisa muncul jaga bupati atau jaga wali kota. Padahal, kalau ada dugaan penyelewengan, siapa pun harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Muhammad Zainul Aksan, SH, Mkn, selaku Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa laporan terkait Desa Bululawang telah ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.
Zainul menjelaskan, laporan yang disampaikan Mohammad Trijanto dan kawan-kawan diterima Kejari Kabupaten Blitar pada 18 Februari 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, Kejaksaan melakukan tindak lanjut dengan meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit.
“Kami sudah menindaklanjuti sesuai dengan perintah pimpinan dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada Pak Trijanto. Laporan tersebut masuk pada 18 Februari, kemudian kami meminta audit kepada Inspektorat pada 16 April,” jelas Zainul.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat baru disampaikan kepada Kejaksaan pada 31 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa kerugian yang berkaitan dengan laporan di Desa Bululawang telah dilakukan pengembalian.
“Berdasarkan hasil yang disampaikan Inspektorat, terkait yang dilaporkan Pak Trijanto dan kawan-kawan, sudah ada pengembalian kerugian pada 19 Februari 2026,” ungkapnya.
Zainul menegaskan, pengembalian tersebut dilakukan sehari setelah laporan diterima Kejaksaan, bahkan sebelum hasil audit Inspektorat disampaikan.
“Jadi ketika kami menerima laporan tanggal 18 Februari, tanggal 19 Februari sudah dikembalikan. Artinya, sebelum hasil audit keluar, pengembalian sudah dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai persoalan batas waktu 60 hari yang menjadi salah satu pertanyaan dalam penanganan laporan tersebut.
“Kalau 60 hari itu, misalnya hasil audit Inspektorat diumumkan hari ini, maka 60 hari ke depan harus dikembalikan. Tetapi dalam perkara ini, hasil audit belum keluar, pengembalian sudah dilakukan,” jelasnya.
Zainul mengatakan, Kejaksaan tidak hanya mempertimbangkan aspek penegakan hukum, tetapi juga melihat situasi dan kondisi di lapangan.
Menurutnya, laporan tersebut diterima dalam situasi Desa Bululawang yang saat itu mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Kami juga memperhatikan hal-hal selain dari penegakan hukum. Kami melihat situasi di luar, karena yang kami tangani ini berada di Desa Bululawang dan saat laporan masuk kondisinya menjelang Pilkades,” katanya.
Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan memilih meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit terlebih dahulu dan tidak langsung melakukan investigasi secara mandiri.
“Karena itu kami meminta bantuan Inspektorat. Kami menunda untuk melakukan investigasi langsung karena ingin mendapatkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga muncul pertanyaan mengenai adanya surat pernyataan Kepala Desa Bululawang tertanggal 5 Februari 2025 yang disebut berisi kesanggupan untuk melakukan pengembalian kerugian.
Menanggapi hal itu, Zainul mengatakan pihaknya belum menerima dan belum mempelajari surat pernyataan yang dimaksud.
“Kalau terkait surat pernyataan tersebut, kami belum mempelajarinya karena belum mendapatkan dokumennya. Tetapi terkait kerugian yang ditimbulkan oleh desa tersebut, sudah dikembalikan. Kami melihat fakta itu,” pungkasnya.
