Dimediasi oleh Polres Jepara, Polemik Pemilik Pabrik Tahu dengan Warga Berujung Damai

Daerah | 25-Feb-2024 01:26 WIB | Dilihat : 79 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Dimediasi oleh Polres Jepara, Polemik Pemilik Pabrik Tahu dengan Warga Berujung Damai

JEPARA || Bratapos.com - Viralnya problem pembuangan limbah pabrik tahu yang berada di Sungai, antara perbatasan Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dengan Desa Padurenan Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, akhirnya menemukan titik temu.

Setelah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak antara pemilik pabrik tahu dengan warga yang terdampak, terkhusus warga Dukuh Randu Kuning RT 01 RW 06 Kecamatan Gebog, Kudus.

Mediasi dan dialog bersama, yang digelar di Unit II Tipidter Polres Jepara yang di pimpin langsung oleh Kanit Unit II Tipidter, Andik. Dalam mediasi tersebut dihadiri Kepala Desa Padurenan, Thoni Hermawan, S.T , Kepala Dusun, perwakilan BPD, Ketua RW, dan perwakilan Warga yang terdampak.

Sementara itu turut hadir juga Kasi Pemerintahan Desa Daren, Pak Ali Munif dengan Pengusaha Pabrik Tahu beserta Anak-anaknya, Sabtu (24/02/2024).

Dari pertemuan tersebut, didapatkan beberapa win-win solution yang mendapat kesepakatan bersama yaitu.
Noor Aksin perwakilan dari warga terdampak Dukuh Randu Kuning RT 01 RW 06 Desa Padurenan Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, dan Khondiq selaku pemilik perusahaan pabrik tahu,secara bersama-sama dalam surat kesepakatan disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ini menjelaskan selanjutnya menyepakati hal-hal sebagai berikut

  1. Kondik meminta maaf kepada perwakilan dari Warga terdampak Noor Aksin secara pribadi dan umum, kemudian Noor Aksin menerima permintaan maaf dari Kondik, selanjutnya Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Polres Jepara secara mufakat dan kekeluargaan
  2. Noor Aksin mencabut laporannya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Lingkungan yang dihasilkan dari Produksi tahu berupa limbah cair
  3. Kondik menyepakati permintaan Noor Aksin sebagai berikut
    a. Pabrik di berhenti sementara sebelum ada ipal tertanggal 26 Februari 2024 dan bilamana Pabrik tersebut sudah ada ipal maka diperbolehkan untuk produksi tahunya dilanjutkan
    b.Pembuatan sumur bor sejumlah 1 (satu) unit beserta peralatannya
    c. Pemberian uang kompensasi kepada orang yang berdampak terkena nya limbah cair
    sebanyak 16 Kartu Keluarga senilai Rp 11.000.000,- (sebelah juta rupiah)
  4. Kondik bersedia menyelesaikan permasalahan di luar jalur hukum pidana atau diselesaikan secara Restoratif Justice (Keadilan Restoratif), dimana Noor Aksin tidak melanjutkan permasalahan tersebut di atas sampai ke pengadilan
  5. Apabila dikemudian hari Kondik melanggar isi kesepakatan ini, maka Noor Aksin akan menindaklanjuti ke ranah hukum baik pidana maupun perdata

Demikian Surat Kesepakatan Berdamai ini dibuat sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Di tempat terpisah kediaman rumahnya Noor Aksin mengatakan, ''Alhamdulillah setelah tiga tahun lamanya sekujur tubuh saya terserang penyakit kulit, kini sudah lega dan bisa tidur dengan nyenyak,’' ucap Noor Aksin. (Nazar)

Related Articles