Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran sabu di Pagedan.

Hukum | 12-Jul-2024 04:09 WIB | Dilihat : 252 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran sabu di Pagedan. Didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg.

Jakarta||bratapos.com - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut.Subdit 3 dibawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba.

"Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," ungkap Dirresnarkoba, Kamis (11/7/2024).

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg.

"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kg," ujarnya.

Diketahui kurir AS (77) merupakan seorang residivis. Dia pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.

"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," jelas Dirresnarkoba.

“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. Humas

Related Articles