Disperindag Kota Blitar Genjot Sertifikasi Halal, Tujuh IKM Dapat Fasilitasi Tahun 2026

Pemerintahan | 05-May-2026 04:33 WIB | Dilihat : 7 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Disperindag Kota Blitar Genjot Sertifikasi Halal, Tujuh IKM Dapat Fasilitasi Tahun 2026 Disperindag Kota Blitar Genjot Sertifikasi Halal, Tujuh IKM Dapat Fasilitasi Tahun 2026 / Arif Bli (05-May-2026)

BLITAR || Giripos.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar terus mendorong peningkatan kualitas dan daya saing pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) melalui sosialisasi sertifikasi halal jalur reguler tahun 2026.

Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, melalui Kabid Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan, Kurnia Nurmasari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sertifikasi halal sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar.

“Pada tahun 2026 ini, Disperindag memfasilitasi sertifikasi halal bagi tujuh IKM. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Kurnia, Selasa (5/5/2026).

Ia menyebutkan, peserta sosialisasi didominasi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman (food and beverage), seperti warung nasi kuning, soto, usaha frozen food, ayam potong, hingga produsen nugget. 

Namun demikian, peluang sertifikasi halal terbuka luas bagi berbagai jenis usaha lainnya.

“Tidak hanya produk makanan dan minuman, sektor lain seperti batik, perlengkapan ibadah, sepatu, hingga peralatan dapur juga dapat mengajukan sertifikasi halal. Hanya saja, saat ini mayoritas pendaftar berasal dari sektor kuliner,” jelasnya.

Kurnia menegaskan bahwa kegiatan ini masih berada pada tahap sosialisasi. Pelaku usaha yang berminat diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sebelum masuk ke tahap fasilitasi sertifikasi.

“Kecepatan proses sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan. Jika dokumen cepat lengkap, maka fasilitasi dapat segera dilakukan dalam tahun ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terkendala biaya jika harus mengurus sertifikasi secara mandiri.

“Melalui fasilitasi ini, kami ingin meringankan beban pelaku usaha mikro sekaligus mendorong mereka untuk naik kelas,” imbuhnya.

Meski kuota terbatas, Disperindag memastikan distribusi penerima fasilitasi dilakukan secara merata di beberapa wilayah di Kota Blitar.

“Kami tetap mengupayakan pemerataan. Penerima berasal dari beberapa kecamatan seperti Sananwetan, Kepanjenkidul, dan Sukorejo,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Disperindag Kota Blitar berharap semakin banyak pelaku IKM yang memahami pentingnya sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pasar produk lokal. (ref)

Related Articles