DPC AWPI Kabupaten Malang Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jeru, Pelapor Dipanggil Kejaksaan untuk Beri Keterangan

Hukum | 03-Aug-2026 01:57 WIB | Dilihat : 73 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
DPC AWPI Kabupaten Malang Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jeru, Pelapor Dipanggil Kejaksaan untuk Beri Keterangan Foto : Sunarto, S.H

MALANG || GIRIPOS.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Pelapor, Sunarto, S.H., mengaku telah dipanggil oleh Kejaksaan pada Senin (3/8/2026) untuk dimintai keterangan dan melengkapi dokumen pendukung atas laporan yang disampaikan.

Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, S.H., mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses awal penanganan laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Jeru.

"Ya intinya kami dari DPC AWPI Kabupaten Malang, kalau terkait penyelewengan dana desa ya harus diproses secara hukum. Kalau hanya kesalahan administrasi, nanti pihak Kejaksaan akan melimpahkan ke Inspektorat. Tapi kalau terdapat unsur korupsi, pasti sama Inspektorat akan dikembalikan lagi ke Kejaksaan," ujar Sunarto.

Menurut Sunarto, laporan yang disampaikan berawal dari hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan pihaknya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Salah satu temuan yang dilaporkan berkaitan dengan proyek pembangunan drainase yang diduga mengalami mark up anggaran.

"Data yang kami dapatkan dan kami lihat terkait drainase yang diduga di mark up, itu yang kami laporkan. Nanti pihak Kejaksaan yang akan mengaudit Desa Jeru," katanya.

Ia menegaskan, AWPI hanya menyampaikan temuan yang diperoleh di lapangan, sedangkan pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sunarto juga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan. Ia meminta Pemerintah Desa Jeru bersikap terbuka kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran negara.

"Saya minta Desa Jeru Kecamatan Turen mengikuti saja proses yang sedang berjalan di Kejaksaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran Dana Desa. Kepala Desa harus transparan terhadap pembangunan yang dibiayai dari uang negara," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Jeru maupun pihak Kejaksaan mengenai substansi dugaan tersebut. Dugaan penyelewengan yang dilaporkan masih memerlukan proses pendalaman dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Black)

Related Articles