Kejari Malang Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jeru, Pelapor Minta Audit Menyeluruh
Hukum | 28-Jul-2026 04:50 WIB | Dilihat : 36 Kali
Foto : Surat Tanda Terima Laporan Dari Kejaksaan dan Kantor Desa Jeru (Doc.Istimewa)
MALANG || GIRIPOS.com – Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Laporan dilayangkan terkait adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pelaporan dilakukan oleh Sunarto, S.H, usai menyerahkan laporan, Sunarto menjelaskan salah satu temuan utamanya adalah pada proyek pembangunan drainase desa.
"Ya mas, barusan kami melaporkan Kades Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kami melaporkan terkait adanya pembangunan drainase yang seharusnya 175 meter," kata Sunarto saat ditemui di halaman Kejari Malang, Selasa (28/7/2026).
Menurut hasil pengukuran timnya, volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh Sekdes Jeru.
"Ketika diukur oleh tim kami cuma 105 meter. Nah yang 70 meter kemana?," tegasnya.
Sunarto juga membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Kejari Malang.
"Laporan kami tadi sudah diterima dan tadi sudah ketemu dengan pihak Kejaksaan. Kami juga sudah mendapatkan tanda terima laporan informasi dari PTSP," ujarnya.
Di akhir, Sunarto menyampaikan harapannya agar Kejari Malang segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Jeru.
"Harapan kami pihak Kejaksaan untuk segera melakukan audit Desa Jeru. Jika dugaan tersebut terbukti, ya harus diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Black)
