Polda Jatim Mulai Awasi Penanganan Kasus di Polresta Malang Kota, Kuasa Hukum Pelapor Dipanggil Bagwassidik

Hukum | 04-Aug-2026 01:48 WIB | Dilihat : 51 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Polda Jatim Mulai Awasi Penanganan Kasus di Polresta Malang Kota, Kuasa Hukum Pelapor Dipanggil Bagwassidik Foto : Wassidik dan SP3D Serta Surat Undangan Klarifikasi ( Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Pengaduan masyarakat (dumas) yang mempersoalkan kinerja penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota kini resmi mendapat tindak lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Setelah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim juga memanggil kuasa hukum pelapor untuk memberikan klarifikasi.

Langkah tersebut tertuang dalam SP3D ke-1 Nomor: B/8308/VII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2026. Dalam surat itu, Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan telah menerima pengaduan dari Advokat Edik Winarko, S.H., selaku kuasa hukum Yudo Hadiyanto, terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 15 Mei 2026.

Substansi pengaduan yang disampaikan adalah permintaan agar dilakukan penindakan terhadap penyidik Polresta Malang Kota yang dinilai tidak tegas serta diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tidak profesional dalam menangani perkara.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan telah meminta laporan perkembangan penanganan perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan metode pengawasan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tidak berhenti pada SP3D, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/110/VII/RES.7.5./2026/BAGWASSIDIK tertanggal 29 Juli 2026. Dalam surat itu, Edik Winarko diminta hadir pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan serta membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengaduan.

Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa pengaduan tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan telah memasuki proses pendalaman melalui mekanisme pengawasan penyidikan di lingkungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Edik Winarko sebelumnya mengadukan proses penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. Menurut pengaduan yang disampaikan kepada Polda Jatim, terdapat dugaan penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga dimohonkan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan telaah oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih berlangsung. Belum ada keputusan atau kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Hasil pengawasan akan bergantung pada proses pemeriksaan dan analisis yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

( Black )

Related Articles