Paripurna DPRD Kota Blitar Tetap Digelar Meski Tak Kuorum, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Perubahan APBD 2026
Pemerintahan | 28-Jul-2026 01:31 WIB | Dilihat : 32 Kali
Paripurna DPRD Kota Blitar Tetap Digelar Meski Tak Kuorum, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Perubahan APBD 2026 / Arif Bli (28-Jul-2026)
BLITAR || Giripos.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang mengagendakan penetapan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (28/7/2026), meski tidak memenuhi syarat kuorum.
Dari total 25 anggota DPRD Kota Blitar, hanya 10 anggota yang hadir dalam rapat tersebut. Mereka terdiri dari satu anggota Fraksi PDI Perjuangan, tiga anggota PAN, empat anggota PKB, satu anggota Partai Golkar, dan satu anggota Partai Demokrat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim didampingi Wakil Ketua I Adi Santoso dan Wakil Ketua II M. Hardita Magdi. Turut hadir Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski belum memenuhi kuorum, rapat tetap dilaksanakan untuk menjalankan agenda penyampaian dan pembahasan dokumen perencanaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah selesai dan tidak menemui kendala berarti. Namun, untuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 masih terdapat persoalan yang harus segera diselesaikan, yakni terkait penyediaan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.
"Alhamdulillah, untuk Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 sudah selesai. Sedangkan KUA-PPAS Tahun 2027 masih perlu penyiapan terkait dana cadangan Pemilu 2029. Meskipun rapat belum kuorum, agenda tetap kami laksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Syahrul Alim.
Ia menjelaskan, penggunaan dana cadangan untuk Pemilu harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Hingga saat ini, Perda dimaksud belum tersedia dan rancangan regulasinya pun belum masuk ke tahap pembahasan.
"Syarat penggunaan dana cadangan itu harus ada Perda. Sampai sekarang Perdanya belum ada, bahkan rancangan Perdanya juga belum masuk pembahasan. Kami berharap segera dibuatkan karena ini merupakan perda turunan sehingga prosesnya tidak terlalu rumit. Kalaupun selesai bulan depan tidak menjadi masalah, yang penting proses penyusunannya segera dimulai," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kota Blitar dalam rapat paripurna merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanah peraturan perundang-undangan dan undangan resmi yang telah diterima dari DPRD.
"Kami menerima undangan, maka wajib hadir dalam rapat paripurna dan menyampaikan hal-hal yang menjadi tugas pemerintah daerah. Setiap amanah peraturan perundang-undangan harus kami laksanakan demi keberlangsungan program pemerintahan dan tanggung jawab kepada masyarakat," tegas Muhibbin.
Menurutnya, dinamika yang terjadi di internal lembaga legislatif tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota Blitar untuk tetap menjalankan kewajibannya dalam proses penganggaran daerah.
Muhibbin juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Blitar untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Blitar.
Dengan belum terpenuhinya kuorum dan belum adanya payung hukum dana cadangan Pemilu 2029, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dipastikan masih membutuhkan tindak lanjut agar proses penganggaran dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
