Dugaan Pungli dalam Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas di Malang Kota, Satlantas Polresta Malang Kota Lakukan Pendalaman

Hukum | 04-Aug-2026 03:43 WIB | Dilihat : 44 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Dugaan Pungli dalam Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas di Malang Kota, Satlantas Polresta Malang Kota Lakukan Pendalaman Foto : Surat Perjanjian Perdamaian (Doc.Istimewa)

MALANG | GIRIPOS.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota mencuat setelah seorang korban kecelakaan lalu lintas mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dalam proses penyelesaian perkara secara damai.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, peristiwa tersebut berawal dari insiden serempetan yang melibatkan sepeda motor Honda Supra tahun 2001 milik korban dengan sepeda motor Yamaha Vega R di wilayah Kota Malang.

Korban menuturkan bahwa setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dirinya diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 dengan alasan agar perkara tidak berlanjut ke proses persidangan.

Menurut keterangan korban, dari total uang tersebut sebesar Rp3.000.000 diserahkan kepada oknum petugas, sedangkan Rp2.000.000 diberikan kepada keluarga pihak lain yang terlibat kecelakaan sebagai bagian dari kesepakatan damai.

"Saya membagi uang itu, Rp3 juta untuk polisi dan Rp2 juta untuk bapak dari pihak lawan. Katanya supaya tidak sampai ke pengadilan," ujar korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2026).

Tim redaksi juga memperoleh salinan surat pernyataan perdamaian. Dalam dokumen tersebut tercantum nominal Rp2.000.000 sebagai nilai penyelesaian, sementara korban mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp5.000.000. Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh korban.

Selain itu, korban mengaku sepeda motor Honda Supra miliknya yang sebelumnya menjadi barang bukti justru diambil oleh keluarga pihak lawan beberapa hari setelah perdamaian tercapai. Menurut korban, pengambilan kendaraan tersebut dilakukan dengan alasan sebagai jaminan tambahan, meskipun kesepakatan damai telah ditandatangani.

Akibat kejadian tersebut, korban yang bekerja sebagai pekerja harian mengaku kehilangan sarana transportasi yang digunakan untuk mencari nafkah. Saat ini, korban bersama pendamping hukumnya sedang mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk STNK dan BPKB, untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M., menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas informasi yang diterima.

"Baik, terima kasih informasinya. Mohon waktu, saya dalami terkait perkara tersebut," ujar Rio melalui pesan WhatsApp kepada tim redaksi, Selasa (4/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pendalaman yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut.

(Black/Team)

Related Articles