Kawal Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, LSM LIRA Kota Batu Serukan Hukuman Mati
Peristiwa | 23-Sep-2026 10:07 WIB | Dilihat : 89 Kali
Foto : LSM LIRA Saat Lakukan Aksi Damai (Doc.Istimewa)
MALANG || GIRIPOS.com – DPD LSM LIRA Kota Batu menggelar aksi damai mengawal sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (23/9/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut berlangsung di depan gedung Pengadilan Negeri Malang. Massa aksi terdiri dari anggota DPD LSM LIRA Kota Batu, kerabat korban, serta perwakilan mahasiswa UMM.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar terdakwa Bripka Agus Sulaiman dijatuhi hukuman mati.
Sekda DPD LSM LIRA Kota Batu, Afrizal Adi Cahyono, S.H., mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
“Kami datang untuk meminta keadilan. Hakim harus mengimplementasikan asas equality before the law, semua orang sama di mata hukum. Sebagai generasi muda bangsa yang cinta negeri ini, saya ingin hukum berjalan dengan baik tanpa pandang bulu,” tegas Afrizal dalam orasinya.
Massa kemudian melanjutkan orasi di luar gedung Pengadilan Negeri Malang hingga proses persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Bripka Agus Sulaiman yang disebut sebagai pelaku utama. Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut disambut rasa syukur oleh keluarga korban dan LSM LIRA Kota Batu yang disebut turut mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum.
Di lokasi yang sama, Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono, menyampaikan rasa puas dan lega atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Alhamdulillah, aksi kami hari ini dan sebelumnya tidak sia-sia. Kami dari DPD LSM LIRA Kota Batu dan keluarga korban merasa puas dan lega. Keadilan di Pengadilan Negeri Malang hari ini telah berjalan dengan baik. Semoga ke depan tidak ada lagi peristiwa pelanggaran hukum seperti ini,” tandas Rudi.
Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Faradila Amalia Najwa.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, keluarga korban dan massa aksi menyatakan harapan agar putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga serta menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (BLack / DN)
