Polres Batu Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL
Hukum | 23-Sep-2026 11:15 WIB | Dilihat : 33 Kali
Foto : Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., (Doc.Istimewa)
BATU || GIRIPOS.com – Penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu masih berlangsung.
Hingga Rabu (23/9/2026), penyidik Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan dari lima orang saksi yang berkaitan dengan laporan dari tiga warga.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan adanya perkembangan dalam penanganan laporan tersebut.
“Sejauh ini penyidik sudah meminta keterangan sebanyak lima saksi dari tiga pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu,” kata Zaenal.
Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil saksi lainnya untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Dalam penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan akan memanggil beberapa saksi lagi untuk mendalami lebih lanjut laporan para korban,” imbuhnya.
Zaenal menjelaskan, tiga pelapor yang merupakan warga Kota Batu tersebut melaporkan dugaan praktik jual beli lapak PKL yang disebut dilakukan secara tidak sah oleh seseorang yang disebut sebagai oknum ketua paguyuban.
Namun demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami kronologi maupun fakta-fakta yang dilaporkan.
“Ya, masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi hingga belasan juta rupiah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim, pelapor pertama disebut mengalami kerugian Rp15 juta, pelapor kedua Rp10 juta, sedangkan pelapor ketiga Rp8 juta.
Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp33 juta.
“Korban pertama kerugian Rp15 juta. Korban kedua kerugian Rp10 juta. Korban ketiga kerugian Rp8 juta. Sehingga total kerugian yang dialami ketiga korban tersebut mencapai Rp33 juta,” jelas Zaenal.
Lebih lanjut, kepolisian masih mendalami sejumlah aspek dalam laporan tersebut, antara lain proses dan bukti transaksi, dokumen atau bukti pembayaran yang dimiliki para pelapor, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Batu menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Karena itu, status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih menunggu hasil pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. (Black / DN)
