Dugaan Aktivitas Pengeboran Ilegal di Wilayah Kerja Pertamina EP Cepu Zona 11

Hukum | 01-Jan-1970 07:00 WIB | Dilihat : 302 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor :
Dugaan Aktivitas Pengeboran Ilegal di Wilayah Kerja Pertamina EP Cepu Zona 11 Dugaan Aktivitas Pengeboran Ilegal di Wilayah Kerja Pertamina EP Cepu Zona 11 / Redaksi (24-Feb-2025)

Bojonegoro || Giripos.com – Sabtu, 22 Februari 2025 – Dugaan adanya aktivitas pengeboran ilegal di wilayah Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan bagian dari wilayah kerja Pertamina EP Field Cepu Zona 11, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sebuah rig besar yang berdiri di lokasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seorang yang bertanggung jawab di lapangan membenarkan keberadaan rig tersebut.

“Iya, saat ini ada perintah dari Pertamina untuk melakukan rig down,” ujarnya.

Terkait perizinan, narasumber yang enggan disebutkan namanya hanya menjawab, “Masih menunggu izin.”

Sementara itu, Humas Pertamina EP Field Cepu Zona 11, Sony, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengeboran ilegal ini, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Iya, saya akan menanyakan kepada pihak terkait,” katanya singkat.

Selain itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan adanya aktivitas pengeboran di lokasi tersebut.

“Benar, di Klepo ada aktivitas pengeboran minyak,” ujarnya.

Warga setempat mengungkapkan keresahan mereka terkait kepastian pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Masyarakat ingin kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Jika terjadi sesuatu, siapa yang akan bertanggung jawab?” ungkapnya.

Awak media juga mencoba menghubungi Yanuar, bagian produksi Pertamina, melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Secara terpisah, seorang praktisi hukum, Hasyim, S.H., dari biro hukum Giri Pos, menjelaskan bahwa aktivitas pengeboran ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” jelasnya.

Related Articles