Dumas Atas Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Polres Malang Terkesan Lamban, Ada Apa!
Daerah | 18-Mar-2024 09:12 WIB | Dilihat : 54 Kali
MALANG || Bratapos.com - Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas kasus dugaan pengeroyokan anak dibawah umur yang sudah berjalan 1 tahun yang terjadi di Dusun Lenggoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang terkesan lamban dalam penanganan.
Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2) ke 2, Nomor : B/19/III/REN.4.2./2024/Sipropam tertanggal 11 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ibu Korban masih dalam tahap pemberitahuan dan belum membuahkan hasil.
Dalam pemberitaan sebelumnya menjelaskan, Kantor Hukum LAW FIRM "ZAIBI SUSANTO & ASSOCIATES" mendapatkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) ke 1, Nomor : B/69/XII/REN .4.2/2023/Sipropam tertanggal 30 Desember 2023 dan. Selanjutnya terbit lagi (SP2HP2) ke 2 dengan Nomor : B/19/III/REN.4.2./2024/Sipropam yang hanya memberitahukan bahwa Unit Paminal Sipropam Polres Malang telah menerima surat pelimpahan penanganan pengaduan dan telah menindaklanjuti.
Kepada Bratapos.com, salah satu Kuasa Hukum Korban Rohmad Jazuli, S.H berharap semoga pengaduan bisa diterima dan dilanjutkan, terkait prosesnya ikuti sesuai prosedur.
"Pada intinya semoga pengaduan bisa diterima dan laporan pidana atas nama pelapor Tya bisa dilanjutkan kembali, kita berharap Propam menindaklanjuti atas pengaduan ini dan semoga pihak yang berwajib khususnya Kepolisan Polres Malang bekerja sesuai prosedur dan profesional," ujarnya.
Jangan sampai dalam menangani sebuah kasus nanti diduga ada oknum yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi, sambungnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/3/2024) malam.
Sementara Ibu Korban Tya Ayu Mega Suci (37) mengatakan, terkait kasusnya tersebut sudah ditangani dan diserahkan kepada kuasa hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Hukum LAW FIRM "ZAIBI SUSANTO & ASSOCIATES".
Guna melengkapi informasi, Kasi Propam Polres Malang Iptu Saifullah, SH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan walau pesan sudah masuk centang dua. Senin (18/3/2024).
Pewarta : Black
Publish : rf
