Kapolsek Gondanglegi ; Segera Akan Lakukan Gelar Perkara di Polres, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan HDR.
Hukum | 10-Feb-2025 01:19 WIB | Dilihat : 244 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - AKP Lukman Hudin, S.H yang baru menjabat menjadi Kapolsek Gondanglegi, akan segera menyelesaikan proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh HDR.
Diketahui HDR adalah keluarga pemilik Hotel Bounty Kepanjen yang pada Minggu (25/8/2024) silam, Polsek Gondanglegi melalui satuan Unit Reskrim dibantu Unit 2 opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penggerebekan digudang mobil milik ayahnya HDR. Gudang tersebut digunakan menyimpan mobil milik DI yang diduga digadaikan oleh MFD kepada HDR.
Penggerebekan tersebut berkaitan atas dasar LP/B/36/VIII/2024/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 22/8/2024 tentang pengungkapan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penanganan prosesnya sudah dalam tahap penyerahan berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri kabupaten Malang nomor : B/10/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Kepada Giripos.com ,Kapolsek Gondanglegi AKP Lukman Hudin S.H menyampaikan, akan segera lakukan gelar perkara terkait penanganan kasusnya HDR.
"Unsur unsurnya sudah terpenuhi, tinggal gelar penetapan tersangka. Sebetulnya sudah jelas keputusannya, tapi tetap kita akan lakukan gelar perkara di Polres agar tidak ada celah celah yang nantinya bisa jadi bumerang," ujar AKP Lukman Hudin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/2/2025).
Ditambahkan Kapolsek kalau tidak segera dilakukan gelar nanti dikiranya saya dapat uang dari kasus tersebut.
"Nanti dikiranya saya dapat uang jika tidak cepat diproses. Minggu depan Hari Rabu kita akan segera lakukan gelar perkara di Polres Malang" imbuhnya.
Sementara Widar Kusuma kuasa hukum dari HDR, membenarkan jika akan dilakukan gelar perkara terhadap HDR.
"Ya betul, hari Rabu," ucapnya singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu (8/2/2025)
Pewarta : BLack
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
