Kasus Dugaan Penganiayaan di Pakisaji Masuki Tahap Gelar Perkara, Kapolsek Benarkan Agenda Penyidikan.
Hukum | 02-Jul-2026 07:29 WIB | Dilihat : 97 Kali
Foto : Surat Konfrontasi dan Pelapor (Doc.Istimewa)
MALANG || GIRIPOS.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Wahyu Lesno Hadi (WLH), warga Dusun Boro Selatan, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, memasuki tahapan gelar perkara.
Sebelumnya, penyidik Polsek Pakisaji telah menjadwalkan konfrontasi terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbyanto, S.H., membenarkan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Ini mau di gelar perkara mas," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/6/2026).
Dilain sisi dari pihak pelapor melalui Edik Winarko, S.H sebagi kuasa hukumnya menyampaikan dan berharap pihak kepolisan bisa menangani secara transaparan.
"Terkait perkara tersebut harapan kami, baik pihak penyidik, Pak Kanit atau Kapolsek benar benar bisa serius menanginya dan transparan," ujarnya kepada awak media.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Maret 2026. Dalam proses sebelumnya, penyidik telah mengirimkan undangan konfrontasi kepada para pihak, namun para terlapor dilaporkan tidak hadir.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 Maret 2026 di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji. Dalam laporan polisi, sejumlah pihak berinisial MLY alias Wedon, SRS alias Gambi, AAC, ALS, AG serta tiga orang lainnya yang belum diketahui identitasnya disebut sebagai terlapor.
Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula dari urusan gadai sebuah mobil Suzuki Ertiga yang belakangan diduga merupakan kendaraan rental. Korban mengaku dijemput, dibawa ke beberapa lokasi, kemudian mengalami dugaan penganiayaan, penyekapan, serta ancaman agar menyerahkan sertifikat rumah atau tanah sebagai jaminan.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan dan pembuktian oleh kepolisian melalui tahapan gelar perkara.
( Black )
