Kasus Penggelapan Mobil Dampit, 3 Tersangka ditahan, 4 Terlapor Menanti Nasib !?
Hukum | 11-Sep-2026 07:03 WIB | Dilihat : 259 Kali
Caption : Para pelaku penggelapan mobil akan diproses sesuai hukum yang berlaku (Ilutrasi AI)
MALANG || GIRIPOS.com – Perkara dugaan penggelapan kendaraan yang dilaporkan Aldi Setyo Budi di Polsek Dampit akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, tiga orang yang telah berstatus tersangka, yakni SWR, SLI dan SH, kini ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara empat terlapor lainnya disebut masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen pada Kamis (27/8/2026) setelah perkara bergulir cukup panjang. Perkembangan ini menjadi titik penting dalam kasus yang sejak awal dilaporkan Aldi dengan melibatkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penguasaan kendaraan miliknya.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/23/VI/2025/SPKT/POLSEK DAMPIT/POLRES MALANG/POLDA JATIM, tertanggal 27 Juni 2025. Artinya, proses penanganan perkara telah berjalan lebih dari satu tahun sebelum akhirnya tiga tersangka masuk ke tahap penahanan.
Dalam perkembangan perkara, seorang tersangka berinisial DN telah dikenakan Pasal 372 KUHP dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tujuh terlapor lainnya disebut berkembang dalam dugaan tindak pidana penadahan dengan sangkaan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kini, perhatian kembali tertuju kepada empat terlapor lainnya, yakni EYS, BU, HS dan SL. Status mereka saat ini belum dapat disamakan dengan tiga tersangka yang telah ditahan karena proses hukum terhadap keempatnya masih berjalan. Kepolisian menyatakan masih melakukan proses untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum, Faizal, membenarkan bahwa tiga tersangka perkara tersebut telah ditahan dan proses persidangan telah dimulai.
“Sidang sudah kemarin Senin, 7 September 2026 dengan tuntutan sesuai diberkas. Namun dari PH tersangka ajukan eksepsi Senin besok tanggal 14 September 2026,” ujar Faizal saat dikonfirmasi wartawan GIRIPOS.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).
Bagi Aldi, penahanan tiga tersangka menjadi sedikit kelegaan setelah dirinya menunggu proses hukum selama lebih dari satu tahun. Namun, ia berharap perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pihak yang telah ditahan apabila dalam proses penyidikan masih ditemukan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Saya harap untuk proses sidang ini dan tuntutan hukumnya sesuai dengan tindak pidana mereka. Mengingat proses hukumnya yang sangat lama juga menyerap banyak waktu,” terang Aldi kepada awak media.
Aldi juga berharap apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam penguasaan kendaraan tersebut, hukum dapat diterapkan sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap. Ia menyebut kendaraan tersebut diduga telah dikuasai oleh beberapa pihak, namun hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim memastikan proses terhadap empat terlapor lainnya masih berjalan. Kepolisian menyatakan telah merencanakan langkah lanjutan terkait perkara tersebut.
“Masih proses pak, mohon waktu ya. Sudah direncanakan, Pak. Nanti perkembangannya saya infokan,” ujar Kevin saat dikonfirmasi GIRIPOS.com, Kamis (10/9/2026).
Kini bola penanganan perkara kembali berada di tangan penyidik. Setelah tiga tersangka ditahan dan satu tersangka lainnya berstatus DPO, publik menunggu apakah proses terhadap EYS, BU, HS dan SL akan berujung pada penetapan tersangka atau justru menghasilkan kesimpulan berbeda berdasarkan alat bukti yang ada.
Lebih dari sekadar soal penahanan, perkara ini menjadi sorotan karena laporan telah berjalan lebih dari satu tahun. Kepastian hukum menjadi hal yang ditunggu pelapor maupun publik, dengan harapan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
( BLack )
