Kuasa Hukum PMKB: “Keterangan Para Saksi Berbanding Terbalik dengan Tuntutan Masyarakat Karimunjawa”
Daerah | 18-Mar-2024 04:42 WIB | Dilihat : 141 Kali

JEPARA || Bratapos.com – Sidang ke sembilan terdakwa Daniel FMT yang terjerat pelanggaran tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan agenda pembelaan dari saksi ahli telah selesai dan berjalan lancar. Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jalan K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat, (15/03/2024)
Setelah persidangan, Nukhan, selaku kuasa hukum dari PMKB pun memberikan sedikit keterangan, “kesaksian dari para saksi dan saksi ahli standart standart saja, karena tujuannya memang untuk meringankan terdakwa Daniel. Namun perlu di garis bawahi, bahwa ke-4 saksi ahli dan 8 saksi betolak belakang dengan yang menjadi tuntutan Persatuan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB)” ujarnya.
Pihaknya pun menyampaikan, bahwa tuntutan ini murni dari masyarakat Karimunjawa sendiri dan tidak di tunggangi pihak mana pun. Yang menjadi tuntutannya pun jelas, terkait postingan Daniel yang mengandung ujaran kebencian dan isu SARA.
“Perkara ini jelas dan terang benderang bahwa ini adalah tindak pidana murni yang di lakukan oleh seseorang (Daniel FMT), yang mana dia telah melakukan ujaran kebencian dan isu SARA. Itu semua sangat jelas dan terang benderang pada unggahan Daniel sendiri. Makanya rekan rekan kalau mau mencari tahu yang sebenar benarnya ya unggahan itu dibaca dengan utuh, jangan terpotong potong,” lanjut Nurkhan.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Nurkhan sendiri adalah kuasa hukum dari PMKB yang di ketuai oleh Ridwan sebagai pelapor, bukan pengacara dari tambak udang atau pelindung tambak.
“Ini murni dari masyarakat Karimunjawa, dan tidak ada hubungannya dengan tambak,” pungkasnya. (Joshua Ricky)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
