Laporan Dugaan Tindak Pidana, Ke Polda Jatim
Daerah | 02-Jul-2024 03:28 WIB | Dilihat : 296 Kali

Kediri || Bratapos.com - Senin, 1juli 2024. Pergerakan Umat Islam ( PUI ) Kediri Raya menggelar rapat koordinasi di sekretariat Manisrenggo Kota Kediri.
Ketua PUI Kediri Raya .Rahmad Mahmudi menyampaikan bahwa Drs. Rahmad Mahmudi,MSi pensiunan PNS ( 60 tahun )Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri melaporkan Sdr. Ahmat Usnan dan kawan - kawan ( Abdul Rockim,Emi Sugiarti,Syaifudin,Zubaduz Zaman,Atok Akbar,Zainal Abidin dan Basiri ) di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur.
Dokumen yang dilampirkan, copy SHM No. 1927 seluas 118 M2 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kediri an Siti Badriyah dan Ahmat Usnan,akta ikrar wakaf terhadap tanah SHM No 1927 seluas 118 M2 atas nama Ahmat Usnan kepada Ali Ismani ( MWC NU Kecamatan Kota Kediri ),copy SHM No 1927 seluas118 M2 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kediri an Abdul Rochim,transkrip rekaman percakapan dengan kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, transkrip rekaman percakapan dengan mantan kepala KUA Kecamatan Kota Kediri yang saat ini menjadi sekretaris BWI Kota Kediri.
Jenis tindak pidana yang dilaporkan,dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta Autentik yaitu sertifikat gak milik nomor 1927 seluas 118 M2 atas nama Abdul Rochim,memperjualbelikan harta wakaf tanah gak milk Siti Badriyah dan Ahmat Usnan ( SHM Nomor 1927 luas 118 M2 dikeluarkan oleh BPN Kita Kediri ) dan penggunaan surat palsu disposisi Kepala KUA Kecamatan Kita Kediri tertanggal 18 Mei 2023 atas surat pengajuan akta ikrar wakaf dan pengajuan nadzir oleh Abdul Rochim. Ujar Rahmad Mahmudi.
Kejadian diketahui pada tanggal 21 Mei 2024, waktu kejadian antara tahun 2021 sampai dengan Mei 2024.Dan korbanya antara lain Ahli waris wakif KH. Moh. Idris Mustofa dan masyarakat muslim secara umum.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
