Laporan Polisi Dugaan Kekerasan Seksual, Ungkap Nama Losmen GB di Kepanjen.

Hukum | 10-Jun-2026 07:05 WIB | Dilihat : 48 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Laporan Polisi Dugaan Kekerasan Seksual, Ungkap Nama Losmen GB di Kepanjen. Foto : Surat Laporan Polisi dan Hasil Ilustrasi (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Munculnya laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual yang menyebut Losmen GB di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebagai salah satu lokasi kejadian, memicu sorotan publik terhadap sistem pengawasan tamu di sejumlah usaha penginapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/67/II/2026/SPKT dan LP/66/II/2026/SPKT.SATRESKRIM tertanggal 11 Februari 2026 yang saat ini masih dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Dalam laporan tersebut, Losmen GB disebut sebagai salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan adanya keterlibatan pihak pengelola maupun pemilik Losmen GB dalam dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan berlaku asas praduga tak bersalah.

Sorotan terhadap penginapan tersebut semakin menguat setelah beredar informasi dan rekaman video yang diduga memperlihatkan sepasang muda-mudi yang disinyalir masih di bawah umur mengakses serta menyewa kamar di lokasi tersebut. Informasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan identitas tamu dan penerapan standar operasional penginapan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di wilayah Kepanjen menilai pengawasan yang ketat terhadap tamu penginapan menjadi hal penting guna mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

Selain isu dugaan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, perhatian publik juga mengarah pada aspek kepatuhan administrasi usaha penginapan, mulai dari legalitas operasional, perizinan usaha, hingga kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Dr. Subur Hutagalung, S.H., M.Hum., menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap status perizinan penginapan tersebut.

"Mohon waktu mas, akan saya cek dulu ya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Indra Gunawan, S.Sos., mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kepanjen terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

"Saya koordinasikan dengan Camat Kepanjen," katanya singkat.

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, beredar pula informasi yang menyebut aset Losmen GB diduga berkaitan dengan seorang kepala desa aktif di Kabupaten Malang. Namun hingga kini informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.

Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pemilik maupun pengelola Losmen GB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Publik kini menanti hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain penanganan perkara yang sedang diselidiki, masyarakat juga berharap adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan kepatuhan administrasi usaha penginapan guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

( Black )

Related Articles