MARI Kabulkan Kasasi Penggugat, Dalam Sengketa Tanah Di Sukorejo, Saradan, Madiun
Hukum | 19-Sep-2024 11:11 WIB | Dilihat : 144 Kali

Madiun||Giripos.com - Proses hukum yang panjang terkait gugatan yang diajukan oleh Dikem, Sudarman, dan Utomo, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, terhadap Suparno (Tergugat 1), Suwarno (Tergugat 2), Kades Sukorejo (Tergugat 3), dan BPN (Turut Tergugat) akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung RI.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 994 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 825/PDT/2022/PT SBY Jo. Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Mjy berbunyi:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: Dikem, Sudarman, dan Utomo.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 825/PDT/2022/PT SBY tanggal 12 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun nomor 37/Pdt.G/2022/PN Mjy tanggal 10 November 2022.
Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.
Kuasa hukum para penggugat, Djoko Purnawan Dewantoro, SH, dan Adi Juwono, SH, dari Kantor Hukum Adi & Dewantoro Law Office, menyampaikan bahwa dalam pokok perkara, gugatan para penggugat dikabulkan untuk sebagian. Tergugat 1 dan Tergugat 3 diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 849.750.000,00. Gugatan penggugat untuk selebihnya ditolak.
“Proses hukum ini memakan waktu sekitar 4 tahun, mulai dari PN, PT hingga MA RI. Alhamdulillah, Mahkamah Agung RI telah memutus perkara ini,” kata Djoko Purnawan Dewantoro, SH.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa Sengketa tanah sawah seluas kurang lebih 4125 meter persegi milik alm. Setrorejo Padimin ( orang tua penggugat ) yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun menjadi sengketa hukum di Pengadilan.
Bahwa obyek tanah sawah yang menjadi obyek sengketa tersebut sudah sekian lama statusnya belum dalam penguasaan ahli waris dari Setrorejo Padimin hingga saat ini.
Dan dari sengketa ini pihak Desa diketahui terkait atas sengketa tanah sawah tersebut dimana Kades menjadi Tergugat 3 dan terkait Putusan Kasasi MA RI dinyatakan Tergugat 3 ikut dihukum membayar Ganti Rugi kepada Penggugat. Yatno W
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
