Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kejari Gresik Musnahkan Berbagai Barang Bukti
Daerah | 07-Mar-2024 04:38 WIB | Dilihat : 113 Kali

GRESIK || Bratapos.com. Barang Bukti (BB) dari 114 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrakh) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor kejaksaan Jalan Raya Permata Desa Kembangan Kebomas. Kamis 7 Maret 2024.
Sesuai data dari Kejaksaan Negeri Gresik. Barang bukti yang dimusnahkan dari 114 perkara, Narkotika alias sabu-sabu yang mendominasi dengan berat 50,389 gram dari 40 perkara. Kemudian ganja dengan berat 621 gram dari 1 perkara. Lalu pakaian 156 potong dari 42 perkara. Handphone 42 buah dari 58 perkara. Senjata tajam 3 buah dari 1 perkara. Pil LL sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara. Minuman keras 230 botol dari 1 perkara. Dan Rokok tanpa cukai sebanyak 542.000 batang dari 2 perkara.

Perkara yang dimusnahkan hasil penanganan perkara mulai bulan Januari-Desember 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrakh). "Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik," kata Bonar Satria Wicaksono, S.H., M.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan didampingi oleh Kasi Intel Raden Riski
Menurut Bonar, pemusnahan barang bukti seperti Narkoba, Pil LL dimusnahkan dengan cara diblender. "Sedangkan barang bukti barang bukti elektronik seperti Handphone dihancurkan dengan memakai alat martil, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," pungkasnya.
Pewarta: Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
