Miris Tidak Adanya Surat Suara Di Kantor Kecamatan Mengakibatkan Keresahan Masyarakat.
Daerah | 17-Feb-2024 04:27 WIB | Dilihat : 73 Kali
Bangkalan || Bratapos.com – Dari keterangan masyarakat ( Edi ) tentang keberadaan surat suara dari hasil pemilu 14/02/2024 sudah berpindah tempat menimbulkan pertanyaan.
Hasil klarifikasi kami dengan Edy sattofit (camat kamal) dikantor kecamatan pada 15/02/2024 jam 09:00 dan juga dengan ketua panwascam kecamatan kamal di tempat yang berbeda pada jam 09:30 tri dadang wardana.
” Bahwa surat suara yang tadinya berada di kantor kecamatan kamal di pindah ke kantor MWCNU dengan alasan cuaca dan takut terkena hujan” ungkapnya
Dan dari salah satu nara sumber kami ( rsd ) bahwa keputusan tersebut hanya berdasarkan hasil kesepakatan antara muspika,ppk dan panwascam kecamatan kamal tanpa didasari berita acara pemindahan surat suara.
Atas keterangan camat kamal bahwa sekretariat PPK berada di kantor MWCNU, menindak lanjuti keterangan tersebut kami ( Brata post) melakukan Investigasi di lapangan untuk mendapat kan kejelasan, setelah kami Investigasi kami menemukan adanya pelanggaran dalam prosedural terkait, diantaranya sekretariat PPK tidak dilengkapi dilengkapi plakat/papan nama,dan juga dari sumber yang kami dapat penyebab keresahan masyarakat antara lain terjadinya kehilangan formulir model C1-DPRD kab/kota di beberapa TPS kecamatan kamal selama 12 jam.
Sampai saat berita ini dirilis,kami belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak terkait( ketua PPK).ujarnya”
