Muzakarah Ulama Aceh Barat Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang
Daerah | 15-Jan-2024 03:20 WIB | Dilihat : 220 Kali

Meulaboh || Bratapos.com - Muzakarah Ulama Ke II PW HUDA Aceh Barat mengajak masyarakat memilih pemimpin yang punya kapasitas sesuai dengan kriteria pemimpin menurut Islam dan juga mengajak masyarakat untuk menghindari politik uang yang telah dilarang oleh aturan Negara dan dinyatakan haram dalam hukum Agama, baik yang memberi maupun yang menerima. Hal ini disampaikan dalam penutupan Muzakarah di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawwarah, Desa Marek, Kec. Kaway XVI pada Minggu, 14 Januari 2024.
Acara yang dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat ini menghadirkan 3 pemateri utama. Pertama, Tgk. H. M. Yusuf A Wahab, Ketua PB Himpunan Ulama Dayah Aceh, Kedua, Tgk. H. Faisal Ali, Ketua MPU Aceh & Ketua PWNU Aceh, Dan ketiga Tgk. H Yazid Al-Yusufi, Ulama Terkemuka dari Barat Selatan Aceh.
Dalam kesimpulan muzakarah yang dibacakan oleh Dr. Tgk. Rahmat Saputra, para Ulama sepakat berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum menurut Perspektif Islam menetapkan kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam adalah; beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan ummat.
Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat ini juga mengatakan Ulama telah sepakat bahwa politik uang dan/atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya haram sesuai dengan fatwa MPU Aceh. Pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan politik adalah perilaku yang tidak terpuji, baik yang memberi atau yang menerima.
“Politik uang telah dilarang oleh aturan Negara dan haram hukumnya dalam Agama, baik yang memberi maupun yang menerima. Karena itu kami mengajak kepada semua warga Negara republik Indonesia, khususnya di Aceh yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari politik uang,” kata Tgk Rahmat membacakan kesimpulan Muzakarah.
Muzakarah Ulama ini juga menghasilkan 7 rekomendasi yaitu:
- Meminta kepada Bupati Aceh Barat menginstruksikan kepada para camat dan keuchik untuk mensosialisasikan secara masif fatwa keharaman & larangan politik uang dengan memasang baliho di setiap dusun, masjid dan tempat keramaian dengan menyertakan pesan-pesan Agama yang menekankan nilai-nilai taqwa dan integritas dalam proses pemilihan.
- Meminta kepada pemerintah Aceh Barat untuk lebih aktif bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Aceh Barat, dan organisasi atau lembaga keagamaan lainnya guna mengintensifkan upaya sosialisasi fatwa keharaman politik uang.
- Meminta kepada Pemerintah Aceh Barat dan Penyelenggara Pemilu untuk melindungi saksi yang melaporkan tindak pidana politik uang, sehingga dapat meningkatkan keberanian masyarakat dalam berbicara dan memberikan informasi.
- Meminta penyelenggara pemilu di Aceh Barat untuk lebih serius mensosialisasikan Fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang dan larangan politik uang yang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menghimbau kepada para Teungku & Da’i di Aceh Barat untuk memanfaatkan mimbar-mimbar Jum’at, majelis taklim, pengajian & ceramah agama untuk menyampaikan pesan anti-politik uang secara terus menerus dan mensosialisasikan larangan politik uang & fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang.
- Mendorong seluruh lapisan masyarakat Aceh Barat untuk memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk secara terus menerus mensosialisasikan fatwa keharaman & larangan politik uang.
- Meminta kepada semua masyarakat Aceh Barat yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari politik uang sesuai dengan aturan Negara dan hukum Agama.sebut sebut sumber KBRN yang dikutip bratapos minggu malam(
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
